Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia, BP2MI Beberkan Kekerasan Dialami Pekerja

Senin, 18 Juli 2022 - 18:48 WIB
loading...
Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia, BP2MI Beberkan Kekerasan Dialami Pekerja
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendukung kebijakan pemerintah yang menghentikan sementara penempatan TKI ke Malaysia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) mendukung kebijakan pemerintah yang menghentikan sementarapengiriman Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) ke Malaysia. Selain diduga melanggar kesepakatan soal perlakuan terhadap tenaga kerja Indonesia, Malaysia juga dinilai kerap curang dalam penempatan kerja.

"BP2MI memberikan dukungan penuh terhadap sikap Kementerian Luar Negeri, sikap Kementerian Ketenagakerjaan walaupun sebetulnya terlambat ya, karena sikap tegas untuk kita, menunjukkan sikap yang tidak main-main dengan Malaysia sudah lama disuarakan BP2MI," kata Kepala BP2MI, Benny Ramdhani kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Malaysia, kata Benny, diduga kerap melanggar kesepakatan soal perlakuan terhadap tenaga kerja Indonesia dan curang dalam penempatan pekerja.



"Tidak hanya terkait Mou, tidak terkait wanprestasi dan pelanggaran MoU, bisa dibayangkan pekerja-pekerja kita di tahanan depo mengalami penghinaan verbal," katanya.

Benny mengungkapkan, TKI juga kerap mendapat kekerasan dan ditempatkan di sarana-sarana yang tidak layak. Harta hasil mereka bekerja dirampas.

"Harta benda mereka uang gelang kalung emas cincin HP, dirampas di depo-depo Malaysia, belum juga terkait sarana prasarana yang tidak memadai bahkan tidak layak, yang selama ini digunakan pekerja kita di tahanan depo," ungkapnya.

Baca juga: Komisi IX DPR Ingatkan Moratorium Tak Efektif Hentikan Penempatan TKI Ilegal

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara penempatan pekerja TKI ke Malaysia mulai 13 Juli 2022, karena Kuala Lumpur melanggar MoU tenaga kerja yang telah disepakati kedua negara.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha, keputusan itu dibuat setelah perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem maid online (SMO), yaitu sistem rekrutmen yang di luar kesepakatan dalam MoU.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)