Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Pembunuhan Berencana
Senin, 18 Juli 2022 - 11:34 WIB
loading...
Pihak keluarga Brigdar J yang diwakili oleh kuasa hukumnya akan melakukan pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pihak keluarga Brigdar J yang diwakili oleh kuasa hukumnya akan melakukan pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yoshua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351," ujar Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Baca juga: Handphone Brigadir J Masih Hilang Sejak Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Selain pembunuhan berencana, Kamarudin mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan kasus dugaan tindak pidana lainnya terkait peristiwa penembakan tersebut.
"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUHPidana juncto Pasal 372, 374 KUHPidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.
Namun, Kamarudin menyebut pihak yang dilaporkan dalam kasus ini masih penyelidikan. Di sisi lain, Kamarudin menyebut pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan yang dilakukannya. Di antaranya adalah, temuan fakta soal luka yang ada di jasad Brigadir J.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yoshua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351," ujar Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Baca juga: Handphone Brigadir J Masih Hilang Sejak Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Selain pembunuhan berencana, Kamarudin mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan kasus dugaan tindak pidana lainnya terkait peristiwa penembakan tersebut.
"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUHPidana juncto Pasal 372, 374 KUHPidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.
Namun, Kamarudin menyebut pihak yang dilaporkan dalam kasus ini masih penyelidikan. Di sisi lain, Kamarudin menyebut pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan yang dilakukannya. Di antaranya adalah, temuan fakta soal luka yang ada di jasad Brigadir J.
Lihat Juga :