Kemenag Ajukan Anggaran Pengadaaan VPN, Ini Penjelasannya

Sabtu, 27 Juni 2020 - 03:01 WIB
loading...
Kemenag Ajukan Anggaran...
Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mengajukan anggaran untuk pengadaan virtual private network (VPN) atau jaringan private/pribadi yang dibangun sebuah instansi untuk menjalankan data. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mengajukan anggaran untuk pengadaan virtual private network (VPN) atau jaringan private/pribadi yang dibangun sebuah instansi untuk menjalankan data.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih privacy dan aman.Privacy karena jalur itu jalur pribadi yang dibangun secara virtual. Aman karena jalur pribadi tersebut bukan jalur internet umum.

“Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum,” kata Nizar di Jakarta, Jumat (26/6/2020) seperti dikutip dari situs Kemenag.(Baca juga: DPR Dukung Gagasan Jokowi Buka Konektivitas Terbatas di ASEAN )

Nizar menjelaskan, VPN dibutuhkan hampir di semua instansi, baik swasta maupun pemerintah. Instansi membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman sehingga pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain termasuk daerah bisa berjalan dengan cepat dan aman.

“Kemenag membutuhkan VPN untuk menghubungkan seluruh kantor Kemenag, pusat dan daerah secara aman,” katanya.

Menurut Nizar, keamanan data pemerintah harus dijaga. JIka yang digunakan jalur umum, dikhawatirkan keamanan data tidak terjaga. “Kemenag sudah lama menggunakan VPN untuk menjalankan aplikasi Siskohat, pusat hingga kantor Kemenag kabupaten/kota.

"Semua kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja dalam satu jaringan dengan kantor pusatnya sehingga pertukaran data lebih cepat dan aman,” tutur Nizar.

Selain Siskohat, kata dia, Kemenag juga menggunakan VPN untuk keperluan hubungan dengan instansi atau Kementerian lain. Contohnya, penggunaan jalur VPN untuk komunikasi data dukcapil ke aplikasi yang ada di Kementerian Agama (Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH), komunikasi dengan BPK, Kantor Staf Presiden, bank dan instansi lain yang membutuhkan pertukaran data.

“Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah,” ujar Nizar.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Nizar, peran VPN seharusnya sangat mendukung terkait pelaksanaan tugas kantor. Pegawai yang bekerja dirumah juga bisa aman masuk ke jalur VPN kantor sehingga fasilitas jaringannya sama dengan saat bekerja di kantor.

“Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama, sesuai amanah Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE. Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah,” ungkapnya.

Nizar menjelaskan pengadaan jalur VPN Kementerian Agama dilaksanakan melalui tender terbuka. Pemenang tender biasanya merupakan perusahaan telekomunikasi resmi yang terdaftar di Indonesia. Untuk tahun 2020 misalnya, pemenang tender adalah PT Telkom.

“Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi, maka jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia, yaitu tidak bisa mengakses situs porno,” tuturnya.

“Malah, jalur VPN Kementerian Agama bisa ditambahkan kebijakan yang mendukung produktivitas kerja. Misalnya, membatasi akses ke situs internet seperti Youtube atau Facebook atau situs lainnya,” sambungnya mengakhiri.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved