Membentuk Keluarga Tangguh Bencana
Jum'at, 15 Juli 2022 - 11:20 WIB
loading...
Aslinar (Foto: Ist)
A
A
A
Aslinar
Anggota Satgas Bencana Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) PW Aisyiyah Aceh
NEGARA kita dikenal dengan negara “supermarket” bencana karena sering mengalami kondisi bencana terutama bencana alam berupa banjir bandang, letusan gunung berapi, tanah longsor, gempa bumi, kekeringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana didefinisikan sebagai rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan bencana sebagai kejadian yang mengganggu kondisi normal dan menyebabkan tingkat penderitaan melebihi kapasitas adaptasi komunitas yang terdampak.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) seluruh Indonesia, bahwa selama 2021 sudah terjadi kejadian bencana sebanyak 5.402, di mana 99,5% dari kejadian tersebut merupakan bencana hidrometeorologi (fenomena bencana alam atau proses merusak yang terjadi di atmosfer (meterologi), air (hidrologi), atau lautan (oseanografi). Dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 2020, terjadi peningkatan kejadian bencana sebanyak 16,2% (tahun 2020 sebanyak 4649 kejadian bencana). Selama kurun 20 tahun, bersumber dari Pusdatinkomben BNPB sudah terjadi 33.412 total kejadian bencana dengan korban jiwa sebanyak 191.529 dan rumah rusak sebanyak 2.710.441.
Fakta bencana bahwa sebanyak 60-70% korban bencana adalah wanita, anak-anak dan lanjut usia. Korban tsunami Aceh banyak para korban (ibu) meninggal bersama anaknya. Sekitar 95% korban selamat karena mampu menyelamatkan diri (34,9%), diselamatkan oleh keluarga (31.9%) dan diselamatkan tetangga (28,1%).
Anggota Satgas Bencana Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) PW Aisyiyah Aceh
NEGARA kita dikenal dengan negara “supermarket” bencana karena sering mengalami kondisi bencana terutama bencana alam berupa banjir bandang, letusan gunung berapi, tanah longsor, gempa bumi, kekeringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana didefinisikan sebagai rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan bencana sebagai kejadian yang mengganggu kondisi normal dan menyebabkan tingkat penderitaan melebihi kapasitas adaptasi komunitas yang terdampak.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) seluruh Indonesia, bahwa selama 2021 sudah terjadi kejadian bencana sebanyak 5.402, di mana 99,5% dari kejadian tersebut merupakan bencana hidrometeorologi (fenomena bencana alam atau proses merusak yang terjadi di atmosfer (meterologi), air (hidrologi), atau lautan (oseanografi). Dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 2020, terjadi peningkatan kejadian bencana sebanyak 16,2% (tahun 2020 sebanyak 4649 kejadian bencana). Selama kurun 20 tahun, bersumber dari Pusdatinkomben BNPB sudah terjadi 33.412 total kejadian bencana dengan korban jiwa sebanyak 191.529 dan rumah rusak sebanyak 2.710.441.
Fakta bencana bahwa sebanyak 60-70% korban bencana adalah wanita, anak-anak dan lanjut usia. Korban tsunami Aceh banyak para korban (ibu) meninggal bersama anaknya. Sekitar 95% korban selamat karena mampu menyelamatkan diri (34,9%), diselamatkan oleh keluarga (31.9%) dan diselamatkan tetangga (28,1%).
Lihat Juga :