Membentuk Keluarga Tangguh Bencana

Jum'at, 15 Juli 2022 - 11:20 WIB
loading...
Membentuk Keluarga Tangguh...
Aslinar (Foto: Ist)
A A A
Aslinar
Anggota Satgas Bencana Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) PW Aisyiyah Aceh

NEGARA kita dikenal dengan negara “supermarket” bencana karena sering mengalami kondisi bencana terutama bencana alam berupa banjir bandang, letusan gunung berapi, tanah longsor, gempa bumi, kekeringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana didefinisikan sebagai rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan bencana sebagai kejadian yang mengganggu kondisi normal dan menyebabkan tingkat penderitaan melebihi kapasitas adaptasi komunitas yang terdampak.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) seluruh Indonesia, bahwa selama 2021 sudah terjadi kejadian bencana sebanyak 5.402, di mana 99,5% dari kejadian tersebut merupakan bencana hidrometeorologi (fenomena bencana alam atau proses merusak yang terjadi di atmosfer (meterologi), air (hidrologi), atau lautan (oseanografi). Dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 2020, terjadi peningkatan kejadian bencana sebanyak 16,2% (tahun 2020 sebanyak 4649 kejadian bencana). Selama kurun 20 tahun, bersumber dari Pusdatinkomben BNPB sudah terjadi 33.412 total kejadian bencana dengan korban jiwa sebanyak 191.529 dan rumah rusak sebanyak 2.710.441.

Fakta bencana bahwa sebanyak 60-70% korban bencana adalah wanita, anak-anak dan lanjut usia. Korban tsunami Aceh banyak para korban (ibu) meninggal bersama anaknya. Sekitar 95% korban selamat karena mampu menyelamatkan diri (34,9%), diselamatkan oleh keluarga (31.9%) dan diselamatkan tetangga (28,1%).

Dengan kondisi demikian, apakah ada yang bisa kita lakukan untuk mengurangi risiko maupun dampak kejadian bencana? Kalau seandainya bencana yang tidak bisa dihindari misalnya seperti gempa bagaimana cara kita bisa mengurangi risiko atau dampak yang akan timbul? Maka sangat diperlukan adanya suatu usaha PRB (pengurangan risiko bencana).

Pengurangan risiko bencana atau dikenal dengan istilah mitigasi bencana adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan dalam mengurangi bahkan mencegah terjadinya risiko bencana. Adanya ancaman (hazard) dan kerentanan (vulnerability) bisa menimbulkan risiko bencana. Ancaman merupakan suatu kondisi yang secara alamiah ataupun karena ulah manusia berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Kerentanan adalah sekumpulan kondisi atau suatu akibat keadaan (faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yang berpengaruh buruk terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.

Karena ancaman dan kerentanan bisa terjadi kapan saja, maka perlu diiringi dengan kapasitas. Kapasitas merupakan penguasaan sumber daya, cara atau kekuatan yang dimiliki masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan dan mempersiapkan diri mencegah, menanggulangi, meredam serta dengan cepat memulihkan diri akibat bencana. Sumber daya yang dimaksud, salah satunya adalah sumber daya manusia (yang memiliki pengetahuan tentang penanggulangan bencana). Untuk hal ini diperlukan salah satunya adalah keluarga yang tangguh bencana, sesuai dengan sub tema peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun ini, yaitu “Keluarga Tangguh Bencana Pilar Bangsa Menghadapi Bencana”.

Berdasarkan Buku Pedoman Kesiapsiagaan Bencana yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), maka seluruh keluarga perlu dibekali ilmu kesiapsiagaan keluarga dalam menghadapi bencana. Rencana kesiapsiagaan keluarga adalah perencanaan yang dibuat oleh keluarga untuk selalu siap dalam kondisi darurat akibat suatu bencana, baik saat berada di dalam ataupun di luar rumah. Hal kesiapsiagaan yang perlu dilakukan adalah seluruh anggota keluarga supaya mengetahui ancaman bencana apa saja yang mungkin terjadi di sekitar lokasi tempat tinggal mereka, tahu bagaimana cara mereka melindungi diri dan keluarganya jika terjadi bencana, bisa mengenali bagian dari dalam rumah yang dapat dijadikan sebagai perlindungan serta bisa menghindari bagian di dalam rumah yang berisiko membahayakan anggota keluarga.

Komponen kesiapsiagaan keluarga untuk melakukan evakuasi mandiriyaitu berupa: 1). Peringatan dini. Tanda tersebut dapat dikenali seluruh anggota keluarga termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas baik saat di dalam dan di luar rumah, 2). Rencana kesiapsiagaan keluarga (Family Preparedness Plan). Rencana tersebut sebaiknya telah disusun untuk seluruh anggota keluarga termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Setiap anggota keluarga memiliki nomor kontak anggota keluarga yang lain dan dapat dihubungi pada saat terjadi keadaan darurat. 3). Jalur Evakuasi. Jalur evakuasi telah ditentukan untuk seluruh anggota keluarga termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)