Menakar Implementasi MyPertamina
Jum'at, 15 Juli 2022 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
Jika nantinya aplikasi MyPertamina resmi dipergunakan sebagai dasar untuk pengisian BBM bersubsidi maka pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Sekurang-kurangnya ada lima kendala yang harus diselesaikan: pertama, persoalan dari kepemilikan smartphone beserta penggunaannya. Kedua adalah service level (tingkat kepuasan) dari aplikasi MyPertamina itu sendiri. Ketiga, adalah persoalan sinkronisasi data pribadi dan data kendaraan, keempat adalah penyediaan sarana dan prasarana pendukung, dan kelima adalah persoalan perlindungan data pribadi.
Potensi Kendala My Pertamina
Persoalan pertama yang perlu dipertimbangkan dalam penggunaan MyPertamina sebagai sarana pengisian BBM bersubsidi adalah kepemilikan smartphone. Sebagaimana diketahui BBM bersubsidi pada umumnya akan dipergunakan oleh masyarakat kalangan menengah dan ke bawah, artinya jika ponsel cerdas menjadi syarat bagi penggunaan aplikasi MyPertamina maka hal itu akan menjadi tambahan beban bagi masyarakat karena belum tentu semua warga negara memiliki ponsel cerdas, khususnya mereka yang berdomisili di luar Pulau Jawa. Bagi sebagian warga ponsel cerdas masih menjadi barang mewah, khususnya bagi masyarakat golongan kurang mampu (pra sejahtera).
Parsons (1970), seorang pakar sosiologi hukum menjelaskan jika suatu kebijakan justru menimbulkan beban sosial-ekonomi bagi masyarakat maka sejatinya kebijakan tersebut kontraproduktif bagi masyarakat itu sendiri atau justru menguntungkan pihak tertentu. Misalnya dalam hal ini dapat dibaca kebijakan ini justru berkorelasi positif dengan upaya penjualan ponsel cerdas. Artinya, persoalan sosial-ekonomi yang dapat timbul dari syarat kepemilikan ponsel cerdas tersebut perlu dikaji masak-masak sebelum kebijakan pengisian BBM bersubsidi dengan MyPertamina tersebut diterapkan secara efektif.
Persoalan kedua adalah service level dalam penggunaan MyPertamina, artinya perlu dievaluasi reliabilitas dari aplikasi tersebut, apakah cukup mudah dipergunakan (user friendly) bagi konsumen dan karenanya akan sangat membantu pengawasan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana semangat peluncuran aplikasi itu sendiri.
Jika ternyata aplikasi MyPertamina sulit dipergunakan (tidak user friendly) bagi konsumen atau banyak menimbulkan kendala dalam penggunaannya maka sebaiknya aplikasi tersebut tidak perlu dipaksakan untuk diteruskan. Hal ini mengingat MyPertamina sebagai sarana transaksi BBM bersubsidi yang merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Artinya, jika layanan MyPertamina tidak cukup adequate maka kebutuhan vital masyarakat akan terganggu dan jika itu terjadi maka akan berdampak pada sektor lainnya, semisal transportasi maupun sektor riil lainnya. Sehingga implementasi MyPertamina perlu kecermatan dengan didukung kajian empiris yang cukup.
Persoalan ketiga adalah persoalan sinkronisasi data pada ponsel cerdas termasuk data kendaraan. Capra (2001) menjelaskan bahwa regulasi berbasis kecerdasan buatan akan efektif jika didukung oleh soliditas data yang akurat. Oleh karena itu sinkronisasi data adalah salah satu kunci kesuksesan dalam implementasi aplikasi MyPertamina. Perlu kajian empiris dan perlu waktu bagi sinkronisasi antara ponsel dan identitas kendaraan yang terdaftar. Termasuk dalam hal ini perlu aturan yang adequate antara pemilik ponsel cerdas dan identitas kendaraan terdaftar, termasuk jika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan. Kebijakan penggunaan MyPertamina ini perlu kebijakan dan aturan yang melibatkan lintas departemen.
Potensi Kendala My Pertamina
Persoalan pertama yang perlu dipertimbangkan dalam penggunaan MyPertamina sebagai sarana pengisian BBM bersubsidi adalah kepemilikan smartphone. Sebagaimana diketahui BBM bersubsidi pada umumnya akan dipergunakan oleh masyarakat kalangan menengah dan ke bawah, artinya jika ponsel cerdas menjadi syarat bagi penggunaan aplikasi MyPertamina maka hal itu akan menjadi tambahan beban bagi masyarakat karena belum tentu semua warga negara memiliki ponsel cerdas, khususnya mereka yang berdomisili di luar Pulau Jawa. Bagi sebagian warga ponsel cerdas masih menjadi barang mewah, khususnya bagi masyarakat golongan kurang mampu (pra sejahtera).
Parsons (1970), seorang pakar sosiologi hukum menjelaskan jika suatu kebijakan justru menimbulkan beban sosial-ekonomi bagi masyarakat maka sejatinya kebijakan tersebut kontraproduktif bagi masyarakat itu sendiri atau justru menguntungkan pihak tertentu. Misalnya dalam hal ini dapat dibaca kebijakan ini justru berkorelasi positif dengan upaya penjualan ponsel cerdas. Artinya, persoalan sosial-ekonomi yang dapat timbul dari syarat kepemilikan ponsel cerdas tersebut perlu dikaji masak-masak sebelum kebijakan pengisian BBM bersubsidi dengan MyPertamina tersebut diterapkan secara efektif.
Persoalan kedua adalah service level dalam penggunaan MyPertamina, artinya perlu dievaluasi reliabilitas dari aplikasi tersebut, apakah cukup mudah dipergunakan (user friendly) bagi konsumen dan karenanya akan sangat membantu pengawasan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana semangat peluncuran aplikasi itu sendiri.
Jika ternyata aplikasi MyPertamina sulit dipergunakan (tidak user friendly) bagi konsumen atau banyak menimbulkan kendala dalam penggunaannya maka sebaiknya aplikasi tersebut tidak perlu dipaksakan untuk diteruskan. Hal ini mengingat MyPertamina sebagai sarana transaksi BBM bersubsidi yang merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Artinya, jika layanan MyPertamina tidak cukup adequate maka kebutuhan vital masyarakat akan terganggu dan jika itu terjadi maka akan berdampak pada sektor lainnya, semisal transportasi maupun sektor riil lainnya. Sehingga implementasi MyPertamina perlu kecermatan dengan didukung kajian empiris yang cukup.
Persoalan ketiga adalah persoalan sinkronisasi data pada ponsel cerdas termasuk data kendaraan. Capra (2001) menjelaskan bahwa regulasi berbasis kecerdasan buatan akan efektif jika didukung oleh soliditas data yang akurat. Oleh karena itu sinkronisasi data adalah salah satu kunci kesuksesan dalam implementasi aplikasi MyPertamina. Perlu kajian empiris dan perlu waktu bagi sinkronisasi antara ponsel dan identitas kendaraan yang terdaftar. Termasuk dalam hal ini perlu aturan yang adequate antara pemilik ponsel cerdas dan identitas kendaraan terdaftar, termasuk jika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan. Kebijakan penggunaan MyPertamina ini perlu kebijakan dan aturan yang melibatkan lintas departemen.
Lihat Juga :