Muhammadiyah Ingatkan Adanya Upaya Pengusulan RUU Lain yang Serupa HIP
Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Tetapi, lanjut dia, jika merujuk Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), jika dalam waktu 60 hari tidak ada surat dari presiden sehingga, UU itu dengan sendirinya tidak dapat dilanjutkan. Tapi 60 hari waktu yang lama, 60 hari bukan waktu yang singkat sementara, gelombang protes terus mengalir di masyarakat.
(Baca: Tak Ingin Pancasila Dilemahkan, Mulyadi : Demokrat Konsisten Tolak RUU HIP)
“Yang kita saksikan bersama dalam 2-3 hari terakhir ini, gelombang aksi unjuk rasa tidak bisa dihindari dan itu tidak perlu terjadi ketika DPR melakukan pembahasan agar RUU HIP dihentikan pembahasannya,” tegas Abdul Muti.
Abdul Muti menambahkan, karena masih ada berbagai kecurigaan dari berbagai elemen masyarakat yang menganggap bahwa ada pihak sengaja mengulur waktu terkait pembahasan RUU HIP ini. Untuk itu, dia meminta Demokrat tetap istiqomah bahwa pembahasan RUU HIP dihentikan dan jangan ada pihak tertentu mengajukan RUU lain dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama dengan RUU HIP ini.
“Seperti mislanya mengajukan RUU lain yang namanya RUU tentang BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila),” ungkapnya.
(Baca: Tak Ingin Pancasila Dilemahkan, Mulyadi : Demokrat Konsisten Tolak RUU HIP)
“Yang kita saksikan bersama dalam 2-3 hari terakhir ini, gelombang aksi unjuk rasa tidak bisa dihindari dan itu tidak perlu terjadi ketika DPR melakukan pembahasan agar RUU HIP dihentikan pembahasannya,” tegas Abdul Muti.
Abdul Muti menambahkan, karena masih ada berbagai kecurigaan dari berbagai elemen masyarakat yang menganggap bahwa ada pihak sengaja mengulur waktu terkait pembahasan RUU HIP ini. Untuk itu, dia meminta Demokrat tetap istiqomah bahwa pembahasan RUU HIP dihentikan dan jangan ada pihak tertentu mengajukan RUU lain dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama dengan RUU HIP ini.
“Seperti mislanya mengajukan RUU lain yang namanya RUU tentang BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila),” ungkapnya.
Lihat Juga :