Dewas Periksa Pelapor soal Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK

Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:34 WIB
loading...
Dewas Periksa Pelapor soal Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyidik Senior KPK Hendrik N Christian mulai diselidiki Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendrik N Christian mulai diselidiki Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu. Adapun Hendrik dilaporkan ke Dewas KPK oleh Penasihat Hukum Francois Klimens Orno, Vembriano Lesnussa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Vembriano mengaku telah dimintai keterangan terkait laporannya ke Dewas KPK itu. "Saya sudah diperiksa, intinya terkait pelaporan. Sudah ada proses pemeriksaan, tapi masih dalam bentuk klarifikasi. Jadi tetap akan diproses itu," ujar Vembriano saat dihubungi wartawan, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Prioritas Selamatkan Uang Negara, Firli Bahuri Cs Disebut New KPK)

Vembriano mengatakan pemeriksaan dilakukan secara teleconference karena saat ini sedang pandemi COVID-19. Akan tetapi, Vembriano enggan merinci keterangan apa saja yang telah dilaporkan kepada Dewas KPK.

Dirinya mengaku hanya mempertegas terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hendrik kepada kliennya, yakni Francois Klimens Orno. Vembriano menjelaskan Hendrik diduga melanggar kode etik karena memproses perkara yang sudah dinyatakan ditutup (SP3) oleh Kepolisian Daerah Maluku.

Dia melihat tindakan Hendrik didasari atas sentimen politik terhadap kliennya. "Ini ada dugaannya karena ada sentimen-sentimen politik," ucapnya.

Di sisi lain, dirinya menghargai kinerja KPK dalam memberantasan korupsi. Sehingga, dirinya pun enggan menyimpulkan lebih awal tindakan yang dilakukan oleh Hendrik sebelum Dewas KPK mengeluarkan keputusan.

"Saya sangat menghargai proses penegakan hukum. Jadi biarkan proses tetap berjalan sesuai tugas, kewenangannya," kata Vembriano.

Sekadar diketahui, dugaan pelanggaran etik ini bermula saat klien Vembriano, Francois Klimens Orno alias Aleka Orno dipanggil oleh Hendrik sebagai saksi dari tersangka Hong Arta Jhon Alfred dalam kasus korupsi pembangunan infrastuktur di Kementerian PUPR. Pada 16 Agustus kliennya memenuhi panggilan penyidik KPK Hendrik Cristian, namun ada yang janggal dari pertanyaan yang diajukan oleh Hendrik Christian.

Vembriano menjelaskan salah satu kejanggalan dari pertanyaan penyidik KPK Hendrik Christian adalah menanyakan terkait pematangan lahan seluas 60 hektare yang dikerjakan oleh PT Sharleen Raya di Maluku Barat Daya tahun 2011. Hendrik bertanya kepada Aleka Orno apakah proyek itu dikerjakan oleh perusahaan milik Hong Arta Jhon Alfred. ( )

Padahal faktanya kliennya Francois Klimens Orno sama sekali tidak memiliki hubungan kerja sama dalam bentuk apapun terhadap Hong Arta Jhon Alfred. Vembriano mengungkapkan apa yang dilakukan oleh penyidik KPK Hendrik Christian dilatarbelakangi kepentingan politik. Hendrik disebut bakal maju menjadi calon Bupati Maluku Barat Daya di Pilkada 2020.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)