Dewas Periksa Pelapor soal Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK
Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:34 WIB
loading...
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyidik Senior KPK Hendrik N Christian mulai diselidiki Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendrik N Christian mulai diselidiki Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu. Adapun Hendrik dilaporkan ke Dewas KPK oleh Penasihat Hukum Francois Klimens Orno, Vembriano Lesnussa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Vembriano mengaku telah dimintai keterangan terkait laporannya ke Dewas KPK itu. "Saya sudah diperiksa, intinya terkait pelaporan. Sudah ada proses pemeriksaan, tapi masih dalam bentuk klarifikasi. Jadi tetap akan diproses itu," ujar Vembriano saat dihubungi wartawan, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Prioritas Selamatkan Uang Negara, Firli Bahuri Cs Disebut New KPK)
Vembriano mengatakan pemeriksaan dilakukan secara teleconference karena saat ini sedang pandemi COVID-19. Akan tetapi, Vembriano enggan merinci keterangan apa saja yang telah dilaporkan kepada Dewas KPK.
Dirinya mengaku hanya mempertegas terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hendrik kepada kliennya, yakni Francois Klimens Orno. Vembriano menjelaskan Hendrik diduga melanggar kode etik karena memproses perkara yang sudah dinyatakan ditutup (SP3) oleh Kepolisian Daerah Maluku.
Dia melihat tindakan Hendrik didasari atas sentimen politik terhadap kliennya. "Ini ada dugaannya karena ada sentimen-sentimen politik," ucapnya.
Vembriano mengaku telah dimintai keterangan terkait laporannya ke Dewas KPK itu. "Saya sudah diperiksa, intinya terkait pelaporan. Sudah ada proses pemeriksaan, tapi masih dalam bentuk klarifikasi. Jadi tetap akan diproses itu," ujar Vembriano saat dihubungi wartawan, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Prioritas Selamatkan Uang Negara, Firli Bahuri Cs Disebut New KPK)
Vembriano mengatakan pemeriksaan dilakukan secara teleconference karena saat ini sedang pandemi COVID-19. Akan tetapi, Vembriano enggan merinci keterangan apa saja yang telah dilaporkan kepada Dewas KPK.
Dirinya mengaku hanya mempertegas terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hendrik kepada kliennya, yakni Francois Klimens Orno. Vembriano menjelaskan Hendrik diduga melanggar kode etik karena memproses perkara yang sudah dinyatakan ditutup (SP3) oleh Kepolisian Daerah Maluku.
Dia melihat tindakan Hendrik didasari atas sentimen politik terhadap kliennya. "Ini ada dugaannya karena ada sentimen-sentimen politik," ucapnya.
Lihat Juga :