Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Pendaftaran Parpol 2024, Sipol Jadi Sorotan

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:12 WIB
loading...
Bawaslu Ungkap Potensi...
Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan sejumlah catatan potensi pelanggaran yang harus diantisipasi oleh KPU jelang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada awal Agustus mendatang. Foto/Bawaslu
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan sejumlah catatan potensi pelanggaran yang harus diantisipasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada awal Agustus mendatang.

Catatan potensi pelanggaran disampaikan oleh Anggota Bawaslu Puadi dalam pembukaan rapat kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik dan pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 pada tanggal 12-14 Juli 2022. Baca juga: Data Terbaru dari KPU, 38 Parpol Tingkat Nasional Miliki Akses Sipol

Puadi menyebut ada beberapa catatan Bawaslu berdasarkan pelaksanaan pendaftaran parpol pada Pemilu sebelumnya. "Satu, dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran," ujar Puadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).

Kedua, dari aspek administrasi, meliputi: (a) KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya; dan (b) KPU tidak menerima/menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketiga, dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 di mana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi parpol.

Selain catatan Bawaslu pada Pemilu sebelumnya, Puadi menyampaikan bahwa lembaganya juga memiliki catatan lain yang berpotensi menjadi persoalan. Pertama, eksistensi Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol.

"Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," ucapnya.

Kedua, pemaknaan frasa “kelengkapan persyaratan” berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Pemilu.

"Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1)," tutur dia melanjutkan.

Puadi berharap jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakan potensi pelangggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul. Baca juga: KPU: 6 Parpol Lokal Aceh Miliki Akses Sipol

"Melalui catatan ini Bawaslu berharap penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu dapat bekerja sama mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Rekomendasi
Konsumsi Pertalite Meledak...
Konsumsi Pertalite Meledak Imbas Kenaikan Harga BBM Pertamax, Pasokan Aman?
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 5: Kelanjutan Kebohongan Jaka Mengguncang Rumah Tangga Mila
Berita Terkini
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved