Data Terbaru dari KPU, 38 Parpol Tingkat Nasional Miliki Akses Sipol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kembali melaporkan perkembangan data terkait permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 . Hingga Selasa (12/7/2022), sebanyak 38 parpol memiliki akses akun Sipol.
"Ada penambahan dua parpol nasional. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 38 parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Dari 38 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol, sembilan di antaranya parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Parliamentary Threshold atau parpol yang kini punya wakil di DPR RI. Ada juga 7 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT dan 22 parpol yang belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.
Berikut ini partai politik nasional yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022 pukul 17.00 WIB:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu.
"Ada penambahan dua parpol nasional. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 38 parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Dari 38 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol, sembilan di antaranya parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Parliamentary Threshold atau parpol yang kini punya wakil di DPR RI. Ada juga 7 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT dan 22 parpol yang belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.
Berikut ini partai politik nasional yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022 pukul 17.00 WIB:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu.
(zik)