KPK Nyatakan Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Rabu, 13 Juli 2022 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
"Mengingat sebagaimana Dewas sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," sambungnya.
Sesuai Undang-Undang KPK Pasal 37 B ayat (1) huruf e, dijabarkan Ali, Dewas bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Sementara Lili, saat ini sudah bukan lagi pimpinan KPK.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dengan pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi," beber Ali.
"Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat. Karena jika dipaksakan tetap bersidang, maka justru melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri," imbuhnya.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Sesuai Undang-Undang KPK Pasal 37 B ayat (1) huruf e, dijabarkan Ali, Dewas bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Sementara Lili, saat ini sudah bukan lagi pimpinan KPK.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dengan pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi," beber Ali.
"Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat. Karena jika dipaksakan tetap bersidang, maka justru melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri," imbuhnya.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Lihat Juga :