KPK Nyatakan Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Rabu, 13 Juli 2022 - 12:44 WIB
loading...
A A A
"Mengingat sebagaimana Dewas sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," sambungnya.

Sesuai Undang-Undang KPK Pasal 37 B ayat (1) huruf e, dijabarkan Ali, Dewas bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Sementara Lili, saat ini sudah bukan lagi pimpinan KPK.

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dengan pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi," beber Ali.

"Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat. Karena jika dipaksakan tetap bersidang, maka justru melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri," imbuhnya.

Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
Berita Terkini
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved