Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp1 Juta, Menteri Muhadjir Belum Pelajari Draf RKUHP
Selasa, 12 Juli 2022 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, denda tersebut tercantum dalam Pasal 429 draf RKUHP yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu 6 Juli 2022 itu. Bunyinya, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar dimana aturan soal hukuman denda diatur pada Pasal 79 ayat 1. Berikut pidana denda berdasarkan masing-masing kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00;
b. kategori II, Rp10.000.000,00;
c. kategori III, Rp50.000.000,00;
Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar dimana aturan soal hukuman denda diatur pada Pasal 79 ayat 1. Berikut pidana denda berdasarkan masing-masing kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00;
b. kategori II, Rp10.000.000,00;
c. kategori III, Rp50.000.000,00;
Lihat Juga :