Dewas KPK Hentikan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli, Komisi III DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya
Selasa, 12 Juli 2022 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau diterima awal gratifikasi itu namanya Pasal 12A, diterima akhir 12B. Sama sama melanggar pasal kan gitu. Pasal Undang-Undang Korupsi Nomor 19 bos, ada ini,” sambungnya.
Menurut pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini, aturan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Republik Indonesia. Tidak ada pengecualian, baik itu pejabat negara, atau bukan lagi pejabat negara. Baca juga: Dewas Lepas Tangan, Giliran KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
“Itu ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses bos, gratifikasi masuk. Aku enggak usah nyebut namanya lah ini enggak enak tapi masuk juga udah berhenti enggak menjabat bos gitu,” tandas Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI ini.
Menurut pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini, aturan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Republik Indonesia. Tidak ada pengecualian, baik itu pejabat negara, atau bukan lagi pejabat negara. Baca juga: Dewas Lepas Tangan, Giliran KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
“Itu ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses bos, gratifikasi masuk. Aku enggak usah nyebut namanya lah ini enggak enak tapi masuk juga udah berhenti enggak menjabat bos gitu,” tandas Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI ini.
(kri)
Lihat Juga :