Diperiksa 12 Jam, Mantan Presiden ACT: Ditanya Soal Penyelewengan Dana CSR Boeing
Selasa, 12 Juli 2022 - 01:43 WIB
loading...
Mantan Presiden Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 di Bareskrim Mabes Polri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Presiden Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengatakan pemeriksaan dirinya hari ini lebih banyak membahas tentang dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola ACT.
"Ya sejak jam 08.30 WIB sampai tadi jam 21.00 WIB kurang lebih 12 jam lebih. Secara umum penyelidikan berlangsung dengan baik, lancar, santai. Hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing," kata Ahyudin di Mabes Polri, Senin (11/7/2022).
Menurut pantauan MNC Portal di lapangan, Ahyudin keluar Gedung Bareskrim pukul 22.10 WIB bersama kuasa hukumnya Teuku Pupun Zulkifli.
Baca juga: ACT Bantah Dugaan Aliran Dana ke Kelompok Al-Qaeda
Ahyudin membenarkan jika pemeriksaan kali keduanya ini, lebih banyak membahas soal bantuan yang diberikan Boeing kepada ACT untuk disalurkan kembali. Namun Ahyudin mengklaim jika bantuan itu berbentuk fasilitas umum (fasum), bukan berupa uang tunai.
"Garis besarnya adalah bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT itu dalam bentuk program fasum, penyediaan fasilitas umum. Jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu," tuturnya.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Ahyudin Datang Pagi, Ibnu Khajar Siang
"Ya sejak jam 08.30 WIB sampai tadi jam 21.00 WIB kurang lebih 12 jam lebih. Secara umum penyelidikan berlangsung dengan baik, lancar, santai. Hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing," kata Ahyudin di Mabes Polri, Senin (11/7/2022).
Menurut pantauan MNC Portal di lapangan, Ahyudin keluar Gedung Bareskrim pukul 22.10 WIB bersama kuasa hukumnya Teuku Pupun Zulkifli.
Baca juga: ACT Bantah Dugaan Aliran Dana ke Kelompok Al-Qaeda
Ahyudin membenarkan jika pemeriksaan kali keduanya ini, lebih banyak membahas soal bantuan yang diberikan Boeing kepada ACT untuk disalurkan kembali. Namun Ahyudin mengklaim jika bantuan itu berbentuk fasilitas umum (fasum), bukan berupa uang tunai.
"Garis besarnya adalah bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT itu dalam bentuk program fasum, penyediaan fasilitas umum. Jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu," tuturnya.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Ahyudin Datang Pagi, Ibnu Khajar Siang
Lihat Juga :