Denny JA Ingatkan Penjara Tambah Penuh Jika RUU KUHP Disahkan
Senin, 11 Juli 2022 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ketua AJI Sebut 14 Pasal di RUU KUHP Mengancam Kerja Jurnalis
Denny JA juga mengutip hasil riset yang menunjukkan 33% remaja di Indonesia sebelum menikah sudah melakukan hubungan seksual. Meski di RUU KUHP, perzinahan masuk pada delik aduan, tapi hal itu berarti 33% remaja Indonesia potensial bisa dipenjara.
Belum lagi kalangan lain yang juga menganggap bahwa perzinahan dan kumpul kebo dianggap hal yang umum. "Akan bertambah penuh lagi penjara di Indonesia jika RUU ini disahkan," ujarnya.
Denny JA mengatakan bahwa semua tindakan yang diakui sebagai bagian hak asasi manusia oleh PBB, di mana Indonesia juga termasuk menjadi anggotanya, bukan wilayah hukum kriminal. Prinsip ini basis negara modern yang harus menjadi rujukan para politisi dan pemimpin nasional.
"Semoga Presiden Jokowi dan pimpinan partai besar di DPR mengkaji kembali RUU KUHP pasal soal consensual sex itu. Jika tidak, mereka akan dicatat abadi dalam sejarah dengan titik hitam karena di era kekuasaannya telah meloloskan pasal RUU yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.
Denny JA juga mengutip hasil riset yang menunjukkan 33% remaja di Indonesia sebelum menikah sudah melakukan hubungan seksual. Meski di RUU KUHP, perzinahan masuk pada delik aduan, tapi hal itu berarti 33% remaja Indonesia potensial bisa dipenjara.
Belum lagi kalangan lain yang juga menganggap bahwa perzinahan dan kumpul kebo dianggap hal yang umum. "Akan bertambah penuh lagi penjara di Indonesia jika RUU ini disahkan," ujarnya.
Denny JA mengatakan bahwa semua tindakan yang diakui sebagai bagian hak asasi manusia oleh PBB, di mana Indonesia juga termasuk menjadi anggotanya, bukan wilayah hukum kriminal. Prinsip ini basis negara modern yang harus menjadi rujukan para politisi dan pemimpin nasional.
"Semoga Presiden Jokowi dan pimpinan partai besar di DPR mengkaji kembali RUU KUHP pasal soal consensual sex itu. Jika tidak, mereka akan dicatat abadi dalam sejarah dengan titik hitam karena di era kekuasaannya telah meloloskan pasal RUU yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.
(abd)
Lihat Juga :