Denny JA Ingatkan Penjara Tambah Penuh Jika RUU KUHP Disahkan
Senin, 11 Juli 2022 - 20:35 WIB
loading...
Pendiri LSI Denny JA meminta kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan partai koalisi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali RUU KUHP, utamanya terkait pasal perzinahan dan kumpul kebo. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pendiri LSI Denny JA meminta kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan partai koalisi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP ), utamanya terkait pasal perzinahan dan kumpul kebo. Menurutnya, jika RUU ini telanjur disahkan, maka akan mendapat sorotan negatif dunia internasional.
"Presiden Jokowi, pimpinan Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan lain-lain, perlu mempertimbangkan kembali RUU KUHP, terutama pasal yang menyangkut consensual sex (Perzinahan, Kumpul Kebo, pasal 415, 416)," kata Denny JA dikutip dari keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Denny JA menjelaskan, hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, adalah bagian dari hak asasi dan pilihan gaya hidup. Meski tindakan itu berdosa menurut banyak agama tapi tak semua yang berdosa bisa dikriminalisasi.
"Makan babi juga berdosa menurut agama Islam. Tidak salat juga berdosa menurut orang Islam. Tak ke gereja juga berdosa menurut orang Kristen. Toh negara tak bisa mengkriminalkan orang yang makan babi, tidak mengkriminalkan yang tak salat, dan tidak mengkriminalkan yang tak ke gereja," katanya.
Lalu bagaimana jika ada konflik suami dan istri yang berselingkuh? Menurut Denny JA, dari perspektif hak atas seksualitas atau right to sexuality, hal itu masuk kategori masalah moral, bukan tindakan kriminal. Karena itu, para pembuat undang-undang harus menyadari bahwa saat ini adalah era global yang menghargai right to privacy (hak atas privasi). Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan.
"Negara harus melindungi warga negaranya secara setara, termasuk melindungi warga negaranya yang percaya hak asasi manusia, yang percaya right to sexuality, yang percaya consensual sex between adults," ujarnya.
"Presiden Jokowi, pimpinan Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan lain-lain, perlu mempertimbangkan kembali RUU KUHP, terutama pasal yang menyangkut consensual sex (Perzinahan, Kumpul Kebo, pasal 415, 416)," kata Denny JA dikutip dari keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Denny JA menjelaskan, hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, adalah bagian dari hak asasi dan pilihan gaya hidup. Meski tindakan itu berdosa menurut banyak agama tapi tak semua yang berdosa bisa dikriminalisasi.
"Makan babi juga berdosa menurut agama Islam. Tidak salat juga berdosa menurut orang Islam. Tak ke gereja juga berdosa menurut orang Kristen. Toh negara tak bisa mengkriminalkan orang yang makan babi, tidak mengkriminalkan yang tak salat, dan tidak mengkriminalkan yang tak ke gereja," katanya.
Lalu bagaimana jika ada konflik suami dan istri yang berselingkuh? Menurut Denny JA, dari perspektif hak atas seksualitas atau right to sexuality, hal itu masuk kategori masalah moral, bukan tindakan kriminal. Karena itu, para pembuat undang-undang harus menyadari bahwa saat ini adalah era global yang menghargai right to privacy (hak atas privasi). Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan.
"Negara harus melindungi warga negaranya secara setara, termasuk melindungi warga negaranya yang percaya hak asasi manusia, yang percaya right to sexuality, yang percaya consensual sex between adults," ujarnya.
Lihat Juga :