Denny JA Ingatkan Penjara Tambah Penuh Jika RUU KUHP Disahkan

Senin, 11 Juli 2022 - 20:35 WIB
loading...
Denny JA Ingatkan Penjara...
Pendiri LSI Denny JA meminta kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan partai koalisi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali RUU KUHP, utamanya terkait pasal perzinahan dan kumpul kebo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendiri LSI Denny JA meminta kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan partai koalisi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP ), utamanya terkait pasal perzinahan dan kumpul kebo. Menurutnya, jika RUU ini telanjur disahkan, maka akan mendapat sorotan negatif dunia internasional.

"Presiden Jokowi, pimpinan Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan lain-lain, perlu mempertimbangkan kembali RUU KUHP, terutama pasal yang menyangkut consensual sex (Perzinahan, Kumpul Kebo, pasal 415, 416)," kata Denny JA dikutip dari keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Denny JA menjelaskan, hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, adalah bagian dari hak asasi dan pilihan gaya hidup. Meski tindakan itu berdosa menurut banyak agama tapi tak semua yang berdosa bisa dikriminalisasi.



"Makan babi juga berdosa menurut agama Islam. Tidak salat juga berdosa menurut orang Islam. Tak ke gereja juga berdosa menurut orang Kristen. Toh negara tak bisa mengkriminalkan orang yang makan babi, tidak mengkriminalkan yang tak salat, dan tidak mengkriminalkan yang tak ke gereja," katanya.

Lalu bagaimana jika ada konflik suami dan istri yang berselingkuh? Menurut Denny JA, dari perspektif hak atas seksualitas atau right to sexuality, hal itu masuk kategori masalah moral, bukan tindakan kriminal. Karena itu, para pembuat undang-undang harus menyadari bahwa saat ini adalah era global yang menghargai right to privacy (hak atas privasi). Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan.

"Negara harus melindungi warga negaranya secara setara, termasuk melindungi warga negaranya yang percaya hak asasi manusia, yang percaya right to sexuality, yang percaya consensual sex between adults," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny JA Nilai Prabowo...
Denny JA Nilai Prabowo Sedang Bangun Fondasi Indonesia Baru
Diberkati Paus Fransiskus,...
Diberkati Paus Fransiskus, Nilai Lukisan Denny JA Diprediksi Tembus Rp34 Miliar
Budayawan Denny JA Publikasikan...
Budayawan Denny JA Publikasikan 8 Buku Puisi Esai tentang Luka Sejarah
Raih Penghargaan BRICS...
Raih Penghargaan BRICS Literature Award 2025, Denny JA Donasikan Seluruh Dana demi Sastra
Pasangan Kumpul Kebo...
Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
Dua Sastrawan Dunia...
Dua Sastrawan Dunia Salwa Bakr dan Denny JA Raih BRICS Award 2025
Digugat Cerai Mawa,...
Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Dihentikan Sementara
Inarasati Selesai Jalani...
Inarasati Selesai Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan: Alhamdulillah Lancar
Jalani Pemeriksaan Kasus...
Jalani Pemeriksaan Kasus Perzinaan, Inarasati Datang Diam-Diam Lewat Pintu Belakang
Rekomendasi
5 Fakta Trump Ingin...
5 Fakta Trump Ingin Membeli Kepulauan Chagos yang Sangat Strategis
Israel Ternyata Ditolong...
Israel Ternyata Ditolong AS saat Dihujani Rudal Iran
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved