Sidang Gratifikasi Tiket MotoGP Dihentikan, Lili Pintauli: Terima Kasih Majelis
Senin, 11 Juli 2022 - 14:10 WIB
loading...
Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Rabu (18/08/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Sidang dihentikan karena Lili Pintauli telah resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Lili Pintauli hadir langsung dalam sidang putusan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina yang digelar Dewas KPK, siang ini. Lili menerima putusan tersebut. Lili berterima kasih atas hasil putusan Dewas KPK.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," kata Lili di kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK
Untuk diketahui, penghentian sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli atas musyawarah dari seluruh anggota Dewas KPK. Dewas KPK bakal menyerahkan salinan putusan etik itu ke Lili. Salinan putusan juga bakal diserahkan ke pimpinan KPK.
Lili Pintauli hadir langsung dalam sidang putusan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina yang digelar Dewas KPK, siang ini. Lili menerima putusan tersebut. Lili berterima kasih atas hasil putusan Dewas KPK.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," kata Lili di kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK
Untuk diketahui, penghentian sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli atas musyawarah dari seluruh anggota Dewas KPK. Dewas KPK bakal menyerahkan salinan putusan etik itu ke Lili. Salinan putusan juga bakal diserahkan ke pimpinan KPK.
Lihat Juga :