Sempat Ditunda, Dewas KPK Agendakan Sidang Etik Lili Pintauli Hari Ini

Senin, 11 Juli 2022 - 08:36 WIB
loading...
Sempat Ditunda, Dewas KPK Agendakan Sidang Etik Lili Pintauli Hari Ini
Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS), hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS), hari ini. Lili bakal disidang dalam kapasitasnya sebagai terlapor penerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina.

"Sesuai jadwal sidang etik LPS dilanjutkan Senin 11 Juli 2022. Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Dikabarkan Mundur dari KPK? Albertina Ho: Saya Belum Tahu

Sebelumnya, Lili Pintauli absen alias tidak menghadiri sidang etik yang diagendakan Dewas KPK pada Selasa, 5 Juli 2022, lalu. Lili tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) yang digelar di Bali.

Oleh karenanya, Dewas menunda sidang untuk kembali dilanjutkan hari ini. Syamsuddin mengaku belum mendapat konfirmasi ihwal kehadiran Lili pada sidang hari ini. Sidang rencananya bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB dengan dihadiri oleh seluruh anggota Dewas KPK.

"Belum ada konfirmasi, jadi Dewas enggak tahu apakah yang bersangkutan hadir atau tidak. Semua anggota Dewas menjadi majelis etik," tuturnya.

Untuk diketahui, Dewas KPK telah mengantongi keterangan dari para saksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Dewas kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP dengan terlapor Lili Pintauli ke sidang etik.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)