Update Penyakit Mulut dan Kuku: 2.128 Ekor Hewan Ternak Mati dan 116.337 Sembuh

Minggu, 10 Juli 2022 - 12:26 WIB
loading...
Update Penyakit Mulut...
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini, PMK telah menyebar ke 21 provinsi dan 239 kota/kabupaten.

Berdasarkan data yang dilihat dari situs Siaga PMK pada Minggu 10 Juli 2022 pukul 10.11 WIB, terdapat 336.841 kasus PMK. Kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 215.440 ekor, dinyatakan sembuh 116.337 ekor, potong bersyarat 2.936 ekor, dan dinyatakan mati 2.128 ekor.

Total hewan yang sudah divaksin 421.787 ekor. Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 134.996 kasus.





Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.879 kasus dan Jawa Tengah 38.533 kasus. Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 328.274 ekor, kerbau 5.913 ekor, dan kambing 1.565 ekor.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. Ada enam poin yang ditetapkan.

Pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.

Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Presiden Prabowo Diminta...
Presiden Prabowo Diminta Berantas Mafia Impor Bawang Putih
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Cermat Impor Daging di Tengah Wabah PMK
Penyakit Mulut dan Kuku...
Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Pemerintah Diminta Stop Impor Daging
Akselerasi dan Pendampingan...
Akselerasi dan Pendampingan Dinilai Penting bagi Petani Milenial
Lada, Mutiara Terpendam...
Lada, Mutiara Terpendam Indonesia
Kementan Serahkan Tanda...
Kementan Serahkan Tanda Daftar Varietas Anggur di Rangkaian Rakernas Aspai
Pemerintah Diminta Perkuat...
Pemerintah Diminta Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Pangan
KTNA Sebut Struktur...
KTNA Sebut Struktur Penyuluhan Pertanian Tidak Optimal
Lembaga Turki Distribusi...
Lembaga Turki Distribusi 125 Hewan Kurban hingga Pelosok Indonesia
Rekomendasi
Dedi Mulyadi Ingin Jalur...
Dedi Mulyadi Ingin Jalur KA Bandung-Ciwidey Direaktivasi, Warga Resah
Ini Arti Bendera Zionis...
Ini Arti Bendera Zionis Israel
5 Fakta Israel Halangi...
5 Fakta Israel Halangi Jemaah Kristen Palestina Rayakan Paskah
Berita Terkini
Istana Tepis Isu Matahari...
Istana Tepis Isu Matahari Kembar Prabowo dan Jokowi
15 menit yang lalu
Jelang Waisak, Umat...
Jelang Waisak, Umat Buddha Meditasi dan Tanam Pohon Bodhi di TMII
19 menit yang lalu
Peringatan Hari Kartini,...
Peringatan Hari Kartini, Perindo Dorong Perempuan Berani Bersuara
25 menit yang lalu
Perpres PCO Digugat...
Perpres PCO Digugat ke MA, Mensesneg Klaim Tak Ada Tumpang Tindih dengan KSP
40 menit yang lalu
Konvensi ILO 188 untuk...
Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan, Jumhur: Saatnya Indonesia Meratifikasi
1 jam yang lalu
Perindo Luncurkan Puspa...
Perindo Luncurkan Puspa Daya, Organisasi Sayap yang Fokus pada Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved