Polri Ungkap Sederet Barang Bukti Usai Tangkap Mas Bechi

Sabtu, 09 Juli 2022 - 12:52 WIB
loading...
Polri Ungkap Sederet Barang Bukti Usai Tangkap Mas Bechi
Tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi (kaus kuning) menyerahkan diri ke polisi dan kini ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Polri mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Penangkapan Mas Bechi diwarnai dengan pengepungan dari jajaran kepolisian.

"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaus, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Tak hanya itu, polisi juga telah mengantongi hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Menurut Ramadhan, dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 36 orang dengan ditambah delapan saksi ahli.



"8 Saksi ahli ini terdiri dari 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi," ujar Ramadhan.

Ia menyebut kasus dugaan pencabulan santriwati ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada 4 Januari 2022.

Sebelumnya, Mas Bechi, putra pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukti, menyerahkan diri setelah polisi mengepung persembunyiannya selama hampir 15 jam. Untuk diketahui, banyak ruang rahasia di kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Polisi pun menggeledah sejumlah ruangan itu untuk menemukan pelaku sebelum menyerahkan diri.

Baca juga: Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang, Abdul Mu'ti Singgung Equality Before The Law

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7/2022) dini hari.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)