Komisi II DPR Buka Opsi Perppu untuk Akomodir Dapil Pemekaran Papua dan IKN

Sabtu, 09 Juli 2022 - 06:39 WIB
loading...
Komisi II DPR Buka Opsi...
Komisi II DPR membuka opsi bagi Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR membuka opsi bagi Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Perppu ini untuk mengakomodasi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan (dapil) baru di Pemilu 2024.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sejauh ini pihaknya belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya kehadiran dapil baru tersebut.

"Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024," kata Rifqi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (9/7/2022).



Menurutnya, selain untuk mengakomodasi dapil, Perppu ini juga mendesak dikeluarkan guna memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Misalnya terkait jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan KPU dan Bawaslu daerah, juga mekanisme sengketa pemilu dan pilkada.

"Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi," kata politikus PDIP ini.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik juga meminta agar Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan. Kebijakan tersebut untuk mengadopsi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua.

Baca juga: UU Pemekaran DOB Papua Picu Polemik, Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
KPU Sebut Pemungutan...
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Kunjungi Jabar, Gubernur...
Kunjungi Jabar, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bahas Kerja Sama Bidang Pangan
Komisi II DPR Minta...
Komisi II DPR Minta Kemenpan-RB Beri Kepastian Nasib CASN: Tak Perlu Angkat Serentak
Raker Menteri ATR/BPN...
Raker Menteri ATR/BPN dengan Komisi II DPR Bahas Evaluasi Kinerja
Rekomendasi
Asri Welas Tuangkan...
Asri Welas Tuangkan Cinta, Budaya, dan Kenangan dalam Kain Pernikahan Luna Maya
50 Mahasiswa Pakuan...
50 Mahasiswa Pakuan Bogor Dapat Pelatihan dan Materi tentang Tata Udara
Rekrutmen Pegawai Bank...
Rekrutmen Pegawai Bank Indonesia 2025 Dibuka Besok, Ini Link Pendaftarannya
Berita Terkini
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Satria Arta Kumbara,...
Satria Arta Kumbara, Dipecat dari Marinir TNI AL, Kini Jadi Militer Rusia Lawan Ukraina
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Jadi Juru Damai Konflik India-Pakistan
5 Kesamaan Jokowi dan...
5 Kesamaan Jokowi dan Dedi Mulyadi, Nomor 2 Kedepankan Hal-hal Populis Demi Simpati Rakyat
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
4 Perwira Tinggi TNI...
4 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Naik Pangkat dan 7 Pensiun
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved