Komisioner KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022

Jum'at, 08 Juli 2022 - 19:25 WIB
loading...
Komisioner KPU: Pendaftaran...
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 - 14 Agustus 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 - 14 Agustus 2022. KPU akan menolak pendaftaran partai politik yang dokumen persyaratannya tidak lengkap.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 merupakan tahapan paling awal dari 11 tahapan yang diatur menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 167.

"Saya yakin pendaftaran partai politik ini dilakukan oleh partai politik yang memiliki dokumen yang lengkap. Karena kalau partai politik tidak memiliki dokumen yang lengkap maka kami akan menolak pendaftarannya," kata Idham Holik saat memaparkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada webinar Partai Perindo yang digelar secara online, Jumat (8/7/2022).

Menurut Idham, hingga saat ini tercatat ada 35 partai politik di tingkat nasional dan 7 partai politik di lokal Aceh. Jadi totalnya ada 42 partai politik. Sebanyak 35 partai politik, termasuk Partai Perindo telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga: KPU: 35 Parpol Nasional Sudah Punya Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo

"Kami sudah melakukan sosialisasi dan juga rapat koordinasi dengan partai-partai politik yang telah memiliki akun Sipol mengenai kewajiban memiliki akun ini. Sipol merupakan alat bantu bagi partai politik untuk mengunggah seluruh dokumennya agar mereka dalam pendaftaran nanti sudah tidak lagi membawa berkas persyaratan ke kantor KPU untuk mendaftar," ujarnya.

Idham menyatakan, aplikasi Sipol digunakan sebagai salah satu aktualisasi dari kebijakan dalam penerimaan pendaftaran partai politik yaitu less paper. "Kita seminimal mungkin menggunakan kertas atau pun hard copy. Karena kita ketahui kalau pendaftaran partai politik ini menggunakan dokumen sudah kita bisa bayangkan mungkin begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh partai politik pada saat mendaftar ke KPU nanti," ucapnya.

Baca juga: KPU: 6 Parpol Lokal Aceh Miliki Akses Sipol

Idham mengimbau kepada partai politik agar bisa memaksimalkan kesempatan untuk mengunggah dokumen-dokumennya ke aplikasi Sipol. Dan dokumen yang diunggah harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam pasal 173 ayat 2 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. "Kalau semua persyaratan sudah dapat dipenuhi dengan baik, dokumen yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap sehingga pendaftarannya diterima. Selanjutnya akan memasuki tahapan yang berikutnya, yaitu verifikasi administrasi," katanya.

Idham menyebut, ada beberapa proses yang harus dilalui partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022. "Setelah melakukan pendaftaran, maka partai politik wajib mengikuti verifikasi administrasi. Jika lolos tahapan ini, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual," katanya.

Verifikasi faktual di lapangan bisa sampai pada keanggotaan. Jadi tidak hanya kepengurusan tapi juga keterwakilan perempuan. "Kalau nanti di pusat saat melakukan verifikasi faktual, ya tidak hanya kepengurusan di tingkat pusat saja. Kami juga akan mengecek keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%," ujarnya.

Vrifikasi faktual ini juga akan dilanjutkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. KPU provinsi ini akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan alamat kantor. Sedangkan, KPU kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama terkait dengan perwakilan perempuan untuk tingkat provinsi dan tingkat kabupaten dan kota.

"Kami yakin partai politik yang telah memiliki akun Sipol dan mendaftarkan diri memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memajukan demokrasi. Pengurus sudah mempersiapkan berkaitan dengan keterwakilan perempuan," katanya.

Terkait dengan verifikasi faktual keanggotaan, aplikasi Sipol mensyaratkan adanya KTP elektronik masing-masing anggota. Ini untuk memastikan KTA yang disampaikan ke KPU betul-betul memiliki hak pilih. Sekaligus untuk mempermudah petugas verifikator di lapangan untuk menjumpai atau menemui mereka-mereka yang akan disampling. "Ini sudah kami sosialisasikan kepada partai politik. Semua partai dapat memahaminya," tandasnya.

Keterangan foto:
Komisioner KPU Idham Holik memaparkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada webinar Partai Perindo yang digelar secara online, Jumat (8/7/2022). Foto/IST
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rekomendasi
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Berita Terkini
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Infografis
Hormati Hak Pemilih...
Hormati Hak Pemilih yang Menuntut Pemilu 2024 Jurdil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved