Polri: Seluruh Pengurus ACT Diduga Pakai Donasi untuk Pribadi dan Aktivitas Terlarang
Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:15 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, seluruh pengurus ACT diduga pakai dana donasi untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan seluruh pengurus yayasan badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak Yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya. Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dengan adanya laporan nomor LI/92/VII/Dit Tipideksus Bareskrim Polri. "Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas, kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan. saya ulangi masih tahap penyelidikan," ujar Ramadhan.
Baca juga: Presiden ACT Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri soal Pengelolaan Dana
Ramadhan memaparkan, lembaga filantropi awalnya didirikan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005 dengan pendiri A.
"Seiring berjalannya waktu yayasan ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pasca-bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf," ucap Ramadhan.
Baca juga: Berkaca Kasus ACT, BNPT Dorong Revisi UU Pengumpulan Sumbangan
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak Yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya. Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dengan adanya laporan nomor LI/92/VII/Dit Tipideksus Bareskrim Polri. "Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas, kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan. saya ulangi masih tahap penyelidikan," ujar Ramadhan.
Baca juga: Presiden ACT Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri soal Pengelolaan Dana
Ramadhan memaparkan, lembaga filantropi awalnya didirikan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005 dengan pendiri A.
"Seiring berjalannya waktu yayasan ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pasca-bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf," ucap Ramadhan.
Baca juga: Berkaca Kasus ACT, BNPT Dorong Revisi UU Pengumpulan Sumbangan
Lihat Juga :