Anis Matta Sebut Putusan MK soal Keserentakan Pemilu Prematur
Jum'at, 08 Juli 2022 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Gugatan yang diajukan Partai Gelora lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.
"Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen," terang Anis Matta.
Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini. "Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," tegasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh Partai Gelora soal pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022).
"Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen," terang Anis Matta.
Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini. "Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," tegasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh Partai Gelora soal pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022).
Lihat Juga :