Anis Matta Sebut Putusan MK soal Keserentakan Pemilu Prematur
Jum'at, 08 Juli 2022 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Dalam gugatan Nomor: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik itu, Mahkamah menilai pokok permohonan yang diajukan Partai Gelora tidak beralasan, menurut hukum.
Hakim Konstitusi memutuskan, frasa serentak dalam Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional.
"Belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya isu pokok yang berkaitan dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Hakim Konstitusi memutuskan, frasa serentak dalam Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional.
"Belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya isu pokok yang berkaitan dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
(maf)
Lihat Juga :