Anis Matta Sebut Putusan MK soal Keserentakan Pemilu Prematur
Jum'at, 08 Juli 2022 - 12:54 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu.
Namun demikian, Anis Matta menilai, putusan tersebut membingungkan. Pihaknya tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.
"Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres," kata Anis Matta, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilu
Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. "Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," kata dia.
Namun demikian, Anis Matta menilai, putusan tersebut membingungkan. Pihaknya tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.
"Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres," kata Anis Matta, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilu
Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. "Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," kata dia.
Lihat Juga :