Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Tulungagung

Jum'at, 08 Juli 2022 - 09:42 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Tulungagung
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa empat anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Kamis, 7 Juli 2022. Keempat eks legislator Tulungagung tersebut yakni, Sunarko; Suprapto; Tutut Sholihah; dan Wiwik Triasmoro Widiyanto.

Penyidik menyelisik keterangan empat mantan anggota DPRD Tulungagung tersebut soal aliran uang dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Jawa Timur periode 2014-2018 yang diterima sejumlah pihak. Mereka diduga mengetahui aliran uang dugaan suap yang diterima oleh sejumlah pihak.

"Para saksi hadir dan tim penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini selama proses pembahasan APBD/APBD-P 2015-2018 dilaksanakan di DPRD Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/7/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan pengembangan perkara suap tersebut.

Kendati demikian, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka terkait pengembangan alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Tulungagung tersebut. KPK akan menginformasikan secara detail para tersangka serta konstruksi perkara pada saat proses penangkapan dan penahanan.

KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan lewat keterangan para saksi. Sejumlah saksi akan diperiksa dalam beberapa waktu kedepan. KPK berjanji akan menginformasikan ke publik secara transparan proses penyidikan perkara ini.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)