Cegah Wabah PMK, Kemenag Imbau Masyarakat Sembelih Kurban lewat RPH

Kamis, 07 Juli 2022 - 17:29 WIB
loading...
Cegah Wabah PMK, Kemenag Imbau Masyarakat Sembelih Kurban lewat RPH
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag, Mastuki mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat agar menyembelih kurban melalui RPH. Foto/Widya Michella/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat agar menyembelih kurban melalui rumah potong hewan (RPH). Hal ini guna mencegah penularan wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Imbauan ini juga telah diterbitkan dalam SE Menag Nomor 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2022 lalu.

"Penyembelihan hewan kurban dalam surat edaran Menag diutamakan dilakukan rumah potong hewan (RPH)," kata Mastuki dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Kementan Gelar Pelatihan Cegah PMK Hewan Ternak

Namun jika dalam hal keterbatasan jumlah atau jangkauan cara dan kapasitas RPH atau penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan.

Pertama, masyarakat dapat melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait. "Kemudian penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak lain, petugas penyembelihan hewan kurban atau orang yang berkurban," ujarnya.

Petugas pun diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan baik pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan pengemasan hingga pendistribusian daging. Serta memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait.

"Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam dalam hal ini Juru sembelih halal," kata dia.

Terakhir, baik petugas dan masyarakat diwajibkan untuk memperhatikan surat edaran menteri pertanian terkait pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.

Selain itu, SE Menag tersebut juga menjelaskan bagaimana memperlakukan hewan kurban, apa yang boleh dan dilarang selama penyembelihan berlangsung hingga siapa yang berhak menerima daging kurban.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)