Wabah PMK, Ini Imbauan Perindo soal Penyembelihan Hewan Kurban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beberapa pekan lagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, merayakan Idul Adha 1443 Hijriyah. Perayaan yang ditandai dengan penyembelihan hewan kurban tahun ini dibayangi dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan Abdul Khaliq Ahmad mengimbau agar panitia pemotongan hewan kurban di masa wabah PMK benar-benar teliti menyeleksi hewan yang akan dikurbankan. Ini penting mengingat salah satu syarat sahnya kurban adalah ternak harus terbebas dari penyakit.
"Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh panitia tentu yang pertama memastikan bahwa hewan itu sehat dan tidak cacat," kata Khaliq kepada MNC Media, Jumat (17/6/2022).
Ia melanjutkan, selain hewannya, penyembelihnya juga harus dalam kondisi yang sehat. Mengingat saat ini Indonesia belum terbebas dari pandemi Covid-19.
Kemudian tempat penyembelihan juga harus diperhatikan. Khaliq menyebutkan, daerah yang diketahui banyak hewan yang terindikasi terjangkit PMK tidak disarankan untuk dijadikan tempat penyembelihan.
"Kalau di situ kita jadikan lokasi untuk berkurban maka ada potensi untuk menyebarkan virus. Jadi orangnya sehat, hewannya sehat, dan lingkungannya sehat," ucapnya.
Terkait hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK, ia menuturkan maka gugur atau tidak sah hukumnya. Hal itu lantaran kondisi tersebut melanggar ketentuan hewan kurban harus sehat saat dikurbankan.
"Kalau terindikasi terkena PMK, jangankan terkena PMK, dalam kondisi terluka saja sampai dia pincang sampai dengan tidak bisa melihat itu tidak sah menjadi hewan kurban, sudah gugur," paparnya.
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan Abdul Khaliq Ahmad mengimbau agar panitia pemotongan hewan kurban di masa wabah PMK benar-benar teliti menyeleksi hewan yang akan dikurbankan. Ini penting mengingat salah satu syarat sahnya kurban adalah ternak harus terbebas dari penyakit.
"Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh panitia tentu yang pertama memastikan bahwa hewan itu sehat dan tidak cacat," kata Khaliq kepada MNC Media, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga
Ia melanjutkan, selain hewannya, penyembelihnya juga harus dalam kondisi yang sehat. Mengingat saat ini Indonesia belum terbebas dari pandemi Covid-19.
Kemudian tempat penyembelihan juga harus diperhatikan. Khaliq menyebutkan, daerah yang diketahui banyak hewan yang terindikasi terjangkit PMK tidak disarankan untuk dijadikan tempat penyembelihan.
"Kalau di situ kita jadikan lokasi untuk berkurban maka ada potensi untuk menyebarkan virus. Jadi orangnya sehat, hewannya sehat, dan lingkungannya sehat," ucapnya.
Terkait hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK, ia menuturkan maka gugur atau tidak sah hukumnya. Hal itu lantaran kondisi tersebut melanggar ketentuan hewan kurban harus sehat saat dikurbankan.
"Kalau terindikasi terkena PMK, jangankan terkena PMK, dalam kondisi terluka saja sampai dia pincang sampai dengan tidak bisa melihat itu tidak sah menjadi hewan kurban, sudah gugur," paparnya.
(muh)