Menkumham: Over Kapasitas Lapas Tergantung pada Revisi UU Narkotika
Kamis, 07 Juli 2022 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
"Soal lapas yang over kapasitas itu nantikan tergantung UU Narkotika ini yang masih harus kita selesaikan," terang dia.
Perihal narapidana koruptor yang bisa mengajukan dan mendapatkan remisi masa hukuman kata Yasonna Laoly hal tersebut sudah berlaku sebelum RUU Pemasyarakatan disahkan.
"Sebelum UU Pemasyarakatan, dengan adanya Judicial Review MK Judicial Review Mahkamah Agung sudah, itu sudah bisa, napi koruptor mengajukan remisi," jelas Yasonna.
"Enggak ada masalah lagi itu. Jadi tak ada lagi isu itu, kita harus sesuaikan UU Pemasyarakatan ini dengan Keputusan MK dan MA supaya sistem hukum kita baik," tutup Yasonna.
Perihal narapidana koruptor yang bisa mengajukan dan mendapatkan remisi masa hukuman kata Yasonna Laoly hal tersebut sudah berlaku sebelum RUU Pemasyarakatan disahkan.
"Sebelum UU Pemasyarakatan, dengan adanya Judicial Review MK Judicial Review Mahkamah Agung sudah, itu sudah bisa, napi koruptor mengajukan remisi," jelas Yasonna.
"Enggak ada masalah lagi itu. Jadi tak ada lagi isu itu, kita harus sesuaikan UU Pemasyarakatan ini dengan Keputusan MK dan MA supaya sistem hukum kita baik," tutup Yasonna.
(maf)
Lihat Juga :