Menkumham: Over Kapasitas Lapas Tergantung pada Revisi UU Narkotika
Kamis, 07 Juli 2022 - 15:00 WIB
loading...
Menkumham Yasonna Laoly usai menghadiri pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Foto/Carlos Roy Fajarta/MPI
A
A
A
JAKARTA - Persoalan lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) over kapasitas tidak sepenuhnya bisa diselesaikan dengan RUU Pemasyarakatan yang disahkan DPR. Hal ini dikatakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
"Kita harusnya bersyukur ya. Nanti akan ada reformulasi sistem pemasyarakatan kita akan lebih baik," ujar Yasonna usai menghadiri pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: 55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan, masih ada beberapa Peraturan Pemerintah yang harus diselesaikan secara simultan nanti, setelah UU Pemasyarakatan disahkan.
"Kita harapkan dengan undang-undang yang baru nanti tata kelola pemasyarakatan akan lebih baik lagi," kata Yasonna.
Namun demikian, Menkumham tidak bisa menjamin keberadaan UU Pemasyarakatan dapat mengatasi kapasitas lapas yang melebihi kapasitas (over kapasitas).
"Kita harusnya bersyukur ya. Nanti akan ada reformulasi sistem pemasyarakatan kita akan lebih baik," ujar Yasonna usai menghadiri pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: 55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan, masih ada beberapa Peraturan Pemerintah yang harus diselesaikan secara simultan nanti, setelah UU Pemasyarakatan disahkan.
"Kita harapkan dengan undang-undang yang baru nanti tata kelola pemasyarakatan akan lebih baik lagi," kata Yasonna.
Namun demikian, Menkumham tidak bisa menjamin keberadaan UU Pemasyarakatan dapat mengatasi kapasitas lapas yang melebihi kapasitas (over kapasitas).
Lihat Juga :