MK Tolak Gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilu
Kamis, 07 Juli 2022 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon agar mahkamah menyatakan frasa "secara serentak" dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, hakim tetap memutuskan bahwa frasa serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional. Baca juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold DPD dan PBB, LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki
"Belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya isu pokok yang berkaitan dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Namun, hakim tetap memutuskan bahwa frasa serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional. Baca juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold DPD dan PBB, LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki
"Belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya isu pokok yang berkaitan dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
(kri)
Lihat Juga :