PKS Gugat Presidential Threshold, PPP Ingatkan soal Hak Legislative Review

Kamis, 07 Juli 2022 - 13:00 WIB
loading...
PKS Gugat Presidential Threshold, PPP Ingatkan soal Hak Legislative Review
Politikus PPP Arsul Sani mempertanyakan langkah PKS yang punya kursi di DPR mengajukan juducial review ke MK. Foto/dok.SINDOOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Arsul Sani angkat bicara ihwal permohonan judicial review atau gugatan yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) kepada Mahkamah Konstitusi atas syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu.

Menurut dia, pengajuan judicial review oleh PKS itu justru menjadi tanda tanya. Mengingat, PKS merupakan salah satu parpol yang memiliki fraksi di DPR RI. Beda halnya, jika gugatan itu dilayangkan oleh parpol non-parlemen. "Karena hak kita itu kan legislative review, bukan judicial review," kata Arsul dikutip Kamis (7/7/2022).



Oleh karenanya, Wakil Ketua MPR RI itu berpandangan bahwa seharusnya PKS bisa memperjuangkan pandangan hukum itu di parlemen. Sebab, itu merupakan hak yang dimiliki fraksi PKS.

"Kita tuh harus berjuangnya di sini bukan di MK. Kecuali teman-teman partai yang tak punya perwakilan di sini, maka tempat perjuangnya mereka tidak bisa di Senayan ini, mereka berjuangnya di Merdeka Barat (MK). Jadi peetanyaan dasarnya itu," ujarnya.



Untuk diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan judicial review atau uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam uji materi tersebut, PKS ingin ambang batas Presidential Threshold (PT) diturunkan menjadi 7-9% dari sebelumnya 20%.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan uji materi Rabu (6/7/2022).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2549 seconds (0.1#10.140)