Tak Proporsional, Perludem Kembali Uji Materi Ambang Batas Parlemen ke MK
Jum'at, 26 Juni 2020 - 07:42 WIB
loading...
A
A
A
Dalam praktik selama ini, lanjut Fadli, penentuan angka ambang batas parlemen dalam undang-undang pemilu tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, terbuka, dan sesuai dengan prinsp pemilu proporsional. Sedangkan, bagi Fadli, menjaga proporsionalitas atau keberimbangan hasil pemilu legislatif menjadi tujuan utama dari diajukannya uji materi mengenai ketentuan ambang batas parlemen di undang-undang pemilu oleh lembaganya ini. (Baca juga: Soal Usulan PT 5-7%, Parpol Non Parlemen Minta Partai Besar Tak Pongah)
Di sisi lain, kata Fadli, sebagai negara yang menerapkan sistem pemilu proporsional di pemilu legislatif sudah sepatutnya proporsionalitas harus terpenuhi secara baik. Terlebih lagi Pasal 22E UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap llima tahun sekali,” ucapnya.
Namun keberadaan ambang batas parlemen dalam praktiknya sedikit banyak mengganggu prinsip adil utamanya keadilan dalam konversi suara ke kursi bagi partai politik selaku peserta pemilu dan juga bagi pemilih yang memberikan suaranya. "Untuk itu, dengan diajukannya uji materi ketentuan ambang batas parlemen ini ke Mahkamah Konstitusi harapannya dapat semakin mempertegas dan menjaga proporsionalitas pemilu di Indonesia kedepan," paparnya.
Meski demikian, sambung dia, uji materi terhadap ambang batas parlemen ini bukan berarti pihaknya tidak setuju pada penerapan ambang batas parlemen. Melainkan, menyoal besaran ambang batas yang basis penentuannya mengabaikan prinsip pemilu proporsional dan tiap pemilu cenderung mengalami peningkatan tanpa akuntabilitas metode penentuan yang rasional.
Sehingga dalam penentuan besaran ambang batas parlemen diperlukan metode penghitungan yang jelas dan mengedepankan proporsionalitas pemilu. Misalnya, Tageepara (2002), merumuskan metode penghitungan besaran ambang batas efektif (effective threshold) yang dapat dijadikan rujukan dalam penentuan besaran ambang batas parlemen. "Metode ini melibatkan tiga variabel utama di antarnya: rata-rata besaran alokasi kursi per-daerah pemilihan (district magnitude), jumlah daerah pemilihan, jumlah kursi parlemen," beber Fadli.
Di sisi lain, kata Fadli, sebagai negara yang menerapkan sistem pemilu proporsional di pemilu legislatif sudah sepatutnya proporsionalitas harus terpenuhi secara baik. Terlebih lagi Pasal 22E UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap llima tahun sekali,” ucapnya.
Namun keberadaan ambang batas parlemen dalam praktiknya sedikit banyak mengganggu prinsip adil utamanya keadilan dalam konversi suara ke kursi bagi partai politik selaku peserta pemilu dan juga bagi pemilih yang memberikan suaranya. "Untuk itu, dengan diajukannya uji materi ketentuan ambang batas parlemen ini ke Mahkamah Konstitusi harapannya dapat semakin mempertegas dan menjaga proporsionalitas pemilu di Indonesia kedepan," paparnya.
Meski demikian, sambung dia, uji materi terhadap ambang batas parlemen ini bukan berarti pihaknya tidak setuju pada penerapan ambang batas parlemen. Melainkan, menyoal besaran ambang batas yang basis penentuannya mengabaikan prinsip pemilu proporsional dan tiap pemilu cenderung mengalami peningkatan tanpa akuntabilitas metode penentuan yang rasional.
Sehingga dalam penentuan besaran ambang batas parlemen diperlukan metode penghitungan yang jelas dan mengedepankan proporsionalitas pemilu. Misalnya, Tageepara (2002), merumuskan metode penghitungan besaran ambang batas efektif (effective threshold) yang dapat dijadikan rujukan dalam penentuan besaran ambang batas parlemen. "Metode ini melibatkan tiga variabel utama di antarnya: rata-rata besaran alokasi kursi per-daerah pemilihan (district magnitude), jumlah daerah pemilihan, jumlah kursi parlemen," beber Fadli.
(cip)
Lihat Juga :