Draft Final RKUHP: Zina Diancam 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara
Rabu, 06 Juli 2022 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Komisi III DPR Belum Bisa Pastikan Waktu Draf Terbaru RKUHP Dibuka
Kemudian, masih dalam Pasal 415 ayat (2), dijelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan perzinahan tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau bisa juga, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," demikian lanjutan Pasal 415 Ayat (3).
Sementara itu, untuk hukuman pidana bagi pelaku kumpul kebo diatur dalam Pasal 416. Di mana, dalam Pasal 416 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan terancam pidana selama enam bulan.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 416 Ayat (1).
Kemudian, masih dalam Pasal 415 ayat (2), dijelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan perzinahan tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau bisa juga, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," demikian lanjutan Pasal 415 Ayat (3).
Sementara itu, untuk hukuman pidana bagi pelaku kumpul kebo diatur dalam Pasal 416. Di mana, dalam Pasal 416 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan terancam pidana selama enam bulan.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 416 Ayat (1).
Lihat Juga :