Selesai Dibahas, RUU PDP Siap Disahkan DPR
loading...
A
A
A
Meutya mengingatkan, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna internet terbesar di dunia. Baik dilihat dari sisi jumlah pengguna maupun jumlah waktu yang dihabiskan di dunia maya per individu di Indonesia.
"Kita perlu memiliki hukum yang mengatur juga lalu lintas data yang besar baik dalam negeri maupun juga pergerakan data secara masif dari dalam negeri ke manca negara karena sebagian aplikasi yang dinikmati masyarakat Indonesia, berasal dari mancanegara," urai Meutya.
RUU PDP juga memungkinkan Indonesia memiliki kedaulatan data. Kedaulatan data yang dimaksud termasuk pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat.
Melalui beleid yang akan segera terbentuk itu, Negara akan memiliki regulasi untuk menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi atau bukan data pribadi. RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital, terutama dengan banyaknya kebocoran data yang terjadi belakangan ini.
(maf)