Wakil Ketua MPR Tekankan Pentingnya UU PPRT untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:05 WIB
loading...
A A A
Pandemi dan kondisi ekonomi yang memburuk di sejumlah negara tujuan pekerja migran, ujar Anis, memperburuk kondisi para pekerja migran secara fisik dan mental. Anis menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan untuk melindungi sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia yang sebagian besar perempuan.

Upaya pemutakhiran data, tegas Anis, bisa digunakan sebagai dasar perbaikan dan peningkatan pelayanan dan perlindungan pekerja migran. Selain itu, Anis menyarankan pendekatan G to G untuk mempercepat penuntasan masalah-masalah hukum dan keimigrasian.

Koordinator JWB, Eva Maria Putri Salsabila mengungkapkan organisasinya mendukung para pekerja migran untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi para pemberi kerja.

Menurut Eva, upaya untuk mendampingi dan meningkatkan kemampuan para pekerja migran juga dilakukan dalam proses perjuangan memperoleh hak-hak para pekerja migran.

Eva berpendapat pengembangan kapasitas tenaga garda depan pada masalah-masalah tenaga migran sangat penting. Terutama, kesadaran tenaga legal terkait hak-hak para tenaga migran di Indonesia dan negara tujuan.

Wakil Ketua DPW Jawa Timur Partai NasDem Bidang Migran, Maxixe Mantofa mengungkapkan carut marutnya penanganan pekerja migran Indonesia disebabkan masih adanya sejumlah aturan yang tumpang tindih, baik di tingkat pusat dan daerah.

Upaya pelatihan para calon pekerja migran harus disesuaikan dengan penempatan mereka untuk menekan jumlah permasalahan yang dihadapi para pekerja.

Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan menilai, hadirnya UU Nomor 18 Tahun 2017 di satu sisi positif dalam upaya perlindungan pekerja migran. Namun, sesungguhnya pasal-pasal di dalam UU No. 18/2017 terjadi saling berbenturan. Seperti pada Pasal 13 tentang dokumen yang wajib dimiliki para pekerja migran, pada Pasal 13 g menegaskan pekerja migran wajib miliki dokumen Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Namun, pada Pasal 49 Undang-undang itu mengamanatkan pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas badan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia; atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

”Sejumlah pasal yang saling tumpang tindih itu menyebabkan terjadi disharmonisasi antar lembaga dalam praktik perlindungan pekerja migrant,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal PMI Non-Prosedural,...
Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan
Bantu Pulangkan PMI...
Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
DPR Rapat Bareng KPU,...
DPR Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Evaluasi Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
TKI Makin Sering Nabung...
TKI Makin Sering Nabung di BNI, Nilainya Capai Rp2,14 Triliun
Program MBG Butuh Sinergi...
Program MBG Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
BNI, Kementerian PKP,...
BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI
Rekomendasi
Cara ke CFD Depok Naik...
Cara ke CFD Depok Naik KRL dari Arah Jakarta dan Bogor, Turun di Stasiun Mana?
Ibadah Kurban Wajib...
Ibadah Kurban Wajib bagi yang Mampu, Begini Penjelasan 4 Mazhab
Manny Pacquiao Tidak...
Manny Pacquiao Tidak Akan Kalahkan Mario Barrios, Eddie Hearn: Aib
Berita Terkini
Menkes Akan Fasilitasi...
Menkes Akan Fasilitasi Siti Fadilah dengan Epidemiolog Bahas Vaksin TBC Bill Gates
Prabowo Berangkat ke...
Prabowo Berangkat ke Thailand, Bakal Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn
Prabowo Tahu Ada Penegak...
Prabowo Tahu Ada Penegak Hukum Diancam hingga Dibuntuti
Gaya Komunikasi Prabowo...
Gaya Komunikasi Prabowo Dinilai Lugas dan Nasionalistik
Kemensos Tekankan Peningkatan...
Kemensos Tekankan Peningkatan Jaminan Sosial di ICSWSS 2025
Prabowo: Jika Saya Tidak...
Prabowo: Jika Saya Tidak Berhasil, Jangan Harapkan Saya Mau Maju Lagi
Infografis
Gaji Rata-Rata Pekerja...
Gaji Rata-Rata Pekerja di Indonesia, Lulusan S1 hingga S3 Miris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved