Wakil Ketua MPR Tekankan Pentingnya UU PPRT untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:05 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Tekankan...
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya UU PPRT untuk melindungi PMI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab melindungi PMI merupakan tanggung jawab negara.

Hal itu disampaikan Lestari Moerdijat saat membuka diskusi bertema “Perjuangan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/7/2022). Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri itu dihadiri Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah.

Selain itu, Justice Without Borders/Keadilan Tanpa Batas /JWB Eva Maria Putri Salsabila, Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur Bidang Migran Maxixe Mantofa dan Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan. "Perlindungan warga negara mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara, termasuk terhadap para Pekerja Migran Indonesia," katanya.

Baca juga: Melihat Asrama TKW di Selangor: Fasilitas Lengkap dan Bersih, hanya Potong Gaji 3 Ringgit per Bulan

Apalagi, mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara. Namun, di saat menghadapi ragam permasalahan kasus yang melibatkan pekerja migran, seringkali terkesan negara tidak hadir melindungi para pekerja.

Secara individu maupun kelompok pekerja, tambah Rerie, pekerja migran sering terabaikan dalam setiap upaya menuntut kejelasan perlindungan atau jaminan yang telah diatur dalam skema perlindungan baik dalam undang-undang maupun peraturan turunannya.

Baca juga: Terus Berupaya Lindungi PMI, Langkah Kepala BP2MI Diapresiasi

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu mengingatkan, pentingnya kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di dalam negeri yang saat ini proses legislasinya mandek di DPR. Perlindungan warga negara, tegas Rerie, mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah berpendapat, politik hukum di Indonesia dan negara tujuan belum sepenuhnya berpihak kepada para pekerja migran. Sistem peradilan dalam setiap kasus pekerja migran, jelas Anis, seringkali tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Di Malaysia, misalnya untuk urusan pekerja migran selalu di kedepankan pendekatan keamanan dan keimigrasian, dengan mengabaikan pendekatan kemanusiaan.

Akibatnya, jelas Anis, perlakuan yang diterima para pekerja migran lebih mirip praktik perbudakan dengan mengabaikan hak-hak dasar yang seharusnya dimiliki setiap pekerja migran.

Pandemi dan kondisi ekonomi yang memburuk di sejumlah negara tujuan pekerja migran, ujar Anis, memperburuk kondisi para pekerja migran secara fisik dan mental. Anis menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan untuk melindungi sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia yang sebagian besar perempuan.

Upaya pemutakhiran data, tegas Anis, bisa digunakan sebagai dasar perbaikan dan peningkatan pelayanan dan perlindungan pekerja migran. Selain itu, Anis menyarankan pendekatan G to G untuk mempercepat penuntasan masalah-masalah hukum dan keimigrasian.

Koordinator JWB, Eva Maria Putri Salsabila mengungkapkan organisasinya mendukung para pekerja migran untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi para pemberi kerja.

Menurut Eva, upaya untuk mendampingi dan meningkatkan kemampuan para pekerja migran juga dilakukan dalam proses perjuangan memperoleh hak-hak para pekerja migran.

Eva berpendapat pengembangan kapasitas tenaga garda depan pada masalah-masalah tenaga migran sangat penting. Terutama, kesadaran tenaga legal terkait hak-hak para tenaga migran di Indonesia dan negara tujuan.

Wakil Ketua DPW Jawa Timur Partai NasDem Bidang Migran, Maxixe Mantofa mengungkapkan carut marutnya penanganan pekerja migran Indonesia disebabkan masih adanya sejumlah aturan yang tumpang tindih, baik di tingkat pusat dan daerah.

Upaya pelatihan para calon pekerja migran harus disesuaikan dengan penempatan mereka untuk menekan jumlah permasalahan yang dihadapi para pekerja.

Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan menilai, hadirnya UU Nomor 18 Tahun 2017 di satu sisi positif dalam upaya perlindungan pekerja migran. Namun, sesungguhnya pasal-pasal di dalam UU No. 18/2017 terjadi saling berbenturan. Seperti pada Pasal 13 tentang dokumen yang wajib dimiliki para pekerja migran, pada Pasal 13 g menegaskan pekerja migran wajib miliki dokumen Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Namun, pada Pasal 49 Undang-undang itu mengamanatkan pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas badan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia; atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

”Sejumlah pasal yang saling tumpang tindih itu menyebabkan terjadi disharmonisasi antar lembaga dalam praktik perlindungan pekerja migrant,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
DPR Rapat Bareng KPU,...
DPR Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Evaluasi Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Wamen Christina: Kementerian...
Wamen Christina: Kementerian P2MI Siap Layani dan Lindungi Pekerja Migran
AQUA Elektronik Bersama...
AQUA Elektronik Bersama DPR-MPR Perkuat Komitmen Hidup Sehat Melalui Womens Day Run 10K 2025
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Wamen P2MI Tegaskan...
Wamen P2MI Tegaskan Pemerintah Serius Urus Pekerja Migran Indonesia
Rekomendasi
Perang Pecah! India...
Perang Pecah! India Serang 9 Lokasi di Pakistan, Islamabad Tembak 2 Jet Tempur India
Parade Hari Kemenangan...
Parade Hari Kemenangan Jadi Taruhan Besar bagi Putin, Berikut 4 Alasannya
Aktif Bersuara di DPRD...
Aktif Bersuara di DPRD Palu, Legislator Muda Partai Perindo Andika Riansa: Aspirasi Masyarakat Adalah Kompas Kerja Kami di Parlemen
Berita Terkini
Ikut Dukung Makzulkan...
Ikut Dukung Makzulkan Wapres Gibran, Mantan Dankormar: Kami Sayang Prabowo
Presiden Prabowo Bertemu...
Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates di Istana Merdeka Pagi Ini
Deretan Pati AD, AL,...
Deretan Pati AD, AL, dan AU Dapat Promosi Jabatan Bintang 2 Akhir April 2025
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
Infografis
Indonesia Butuh Rp47.587,3...
Indonesia Butuh Rp47.587,3 Triliun untuk Pertumbuhan Ekonomi 8%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved