PPATK Blokir 60 Rekening yang Berhubungan dengan ACT
Rabu, 06 Juli 2022 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai contoh, kata Ivan, PPATK menemukan bukti transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Namun setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.
Kendati demikian, Ivan tidak menjelaskan secara rinci siapa pendiri lembaga filantropi yang dimaksud. "Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis ACT. Ini dilakukan demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT. Baca juga: Profil Ahyudin Pendiri ACT, Mengundurkan Diri Membentuk Global Moeslim Charity
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang bertindak sebagai Menteri Sosial Ad Interim dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Kendati demikian, Ivan tidak menjelaskan secara rinci siapa pendiri lembaga filantropi yang dimaksud. "Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis ACT. Ini dilakukan demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT. Baca juga: Profil Ahyudin Pendiri ACT, Mengundurkan Diri Membentuk Global Moeslim Charity
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang bertindak sebagai Menteri Sosial Ad Interim dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
(kri)
Lihat Juga :