Mahfud MD Usul Angka Presidential dan Parliamentary Threshold Sama 4%
Jum'at, 24 Juni 2022 - 07:30 WIB
loading...
Menko Polhukam mengaku pernah mengusulkan presidential threshold sessar 4% sama dengan angka parliamentary threshold. Foto/Instagram @mohmahfumd
A
A
A
JAKARTA -
Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan Rizal Ramli yang menyebutnya setuju angka presidential threshold 20%. Mahfud mengaku tak setuju ambang batas 20% maupun 0% tetapi lebih setuju di angka 4%.
"Saya pastikan Rizal Ramli salah. Dia memang pernah ke rumah dan bilang akan menggugat presidental threshold 0% ke MK. Saya bilang silahkan, bagus kalau MK mau memutus betitu. Tapi saya tak setuju 0% maupun 20%. Yang saya setuju dan sudah pernah usulkan di DPR adalah 4%," ujar Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Jumat (24/6/2022).
Mahfud membeberkan alasan mengapa mendukung presidential threshold 4 %. UUD 1945, kata Mahfud, mengatur bahwa pasangan capres/cawapres diajukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang diatur dengan UU.
Dia mengusulkan agar yang boleh mengusung capres-cawapres adalah parpol yang sudah memiliki kursi di DPR yakni mreka yang mencapai ambang batas parlemen 4%. Bagi Mahfud, 4% itu adalah bukti nyata partai tersebut didukung rakyat.
Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan Rizal Ramli yang menyebutnya setuju angka presidential threshold 20%. Mahfud mengaku tak setuju ambang batas 20% maupun 0% tetapi lebih setuju di angka 4%.
"Saya pastikan Rizal Ramli salah. Dia memang pernah ke rumah dan bilang akan menggugat presidental threshold 0% ke MK. Saya bilang silahkan, bagus kalau MK mau memutus betitu. Tapi saya tak setuju 0% maupun 20%. Yang saya setuju dan sudah pernah usulkan di DPR adalah 4%," ujar Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Jumat (24/6/2022).
Mahfud membeberkan alasan mengapa mendukung presidential threshold 4 %. UUD 1945, kata Mahfud, mengatur bahwa pasangan capres/cawapres diajukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang diatur dengan UU.
Dia mengusulkan agar yang boleh mengusung capres-cawapres adalah parpol yang sudah memiliki kursi di DPR yakni mreka yang mencapai ambang batas parlemen 4%. Bagi Mahfud, 4% itu adalah bukti nyata partai tersebut didukung rakyat.
Lihat Juga :