Mahfud MD Usul Angka Presidential dan Parliamentary Threshold Sama 4%

Jum'at, 24 Juni 2022 - 07:30 WIB
loading...
Mahfud MD Usul Angka...
Menko Polhukam mengaku pernah mengusulkan presidential threshold sessar 4% sama dengan angka parliamentary threshold. Foto/Instagram @mohmahfumd
A A A
JAKARTA -

Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan Rizal Ramli yang menyebutnya setuju angka presidential threshold 20%. Mahfud mengaku tak setuju ambang batas 20% maupun 0% tetapi lebih setuju di angka 4%.

"Saya pastikan Rizal Ramli salah. Dia memang pernah ke rumah dan bilang akan menggugat presidental threshold 0% ke MK. Saya bilang silahkan, bagus kalau MK mau memutus betitu. Tapi saya tak setuju 0% maupun 20%. Yang saya setuju dan sudah pernah usulkan di DPR adalah 4%," ujar Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Jumat (24/6/2022).

Mahfud membeberkan alasan mengapa mendukung presidential threshold 4 %. UUD 1945, kata Mahfud, mengatur bahwa pasangan capres/cawapres diajukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang diatur dengan UU.

Dia mengusulkan agar yang boleh mengusung capres-cawapres adalah parpol yang sudah memiliki kursi di DPR yakni mreka yang mencapai ambang batas parlemen 4%. Bagi Mahfud, 4% itu adalah bukti nyata partai tersebut didukung rakyat.

"Saya usul agar parpol yang boleh mengusung pasangan adalah parpol yang sudah punya kursi di DPR yakni mencapai parliamentary threshold 4%. 4% adalah bukti "resmi' punya dukungan rakyat," jelasnya.

Dia kembali mempersilakan Rizal Ramli untuk menggugat jika masih tidak puas dengan angka Presidential Treshold yang saat ini berlaku. Menurut dia, bisa saja MK mengabulkan permohonan tersebut pada kesempatan tersebut.

"Tapi saya selalu bilang, menurut MK, penentuan threshold itu ada di DPR, bukan di MK. Bagi MK boleh saja 0%, 4%, atau 20%, penentunya bukan MK melainkan legislatif. Sejak dulu begitu sikap MK," tuturnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)