Lili Pintauli Pilih ke Bali daripada Hadiri Sidang Etik, Ini Penjelasan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Lili Pintauli Siregar mangkir alias tidak menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) karena sedang ada kegiatan dinas di Bali. Lili diagendakan disidang etik dalam kapasitasnya sebagai terlapor penerima gratifikasi pada Selasa (5/7/2022) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan soal ketidakhadiran Lili Pintauli dalam sidang etik yang digelar oleh Dewas. Lili tidak hadir dalam sidang etik karena sedang mengikuti rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) di Bali.
"Sejak Senin (4/7/2022), tiga pimpinan KPK melaksanakan penugasan dinas untuk memberikan keynote speech dan menjadi narsum dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) yang digelar di Bali," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Lili Pintauli ke Bali terkait G20, Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Ali menjelaskan, kegiatan G20 ACWG di Bali tersebut sudah terjadwal jauh sebelum adanya agenda sidang perdana dugaan pelanggaran etik Lili. Karena itu, Lili diwajibkan mengikuti agenda G20 ACWG, sehingga tidak bisa menghadiri sidang etik Dewas KPK. "Agenda ini telah terjadwalkan sejak awal tahun, di mana, Indonesia mulai memegang Presidensi G20 tahun 2022, yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholder baik regional, nasional, maupun internasional," katanya.
Menurut Ali, peran KPK di G20 ACWG sangat penting. Sebab, korupsi saat ini menjadi permasalahan seluruh bangsa di dunia. Korupsi menjadi salah satu penghambat pertumbuhan ekonomi global. Karena itu penting bagi KPK untuk bersuara di acara tersebut.
"KPK menyadari urgensi pertemuan ini, mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara, di mana untuk memberantasnya butuh kerja sama, kolaborasi, dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan bersama tersebut," paparnya.
Baca juga: Dewas KPK Jawab Rumor Disuap Lili Pintauli Agar Lolos Sidang Etik
"Sebagai Chair ACWG dalam Presidensi G20 tahun 2022, menjadi kesempatan bagi KPK untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemberantasan korupsi pada tataran nasional maupun global," kata Ali.
Lebih lanjut diungkapkan Ali, pimpinan KPK juga sudah bersurat resmi ke Dewas terkait ketidakhadiran Lili Pintauli dalam sidang etik. Bahkan, Ali mengaku mendapat informasi bahwa surat pemberitahuan dari pimpinan KPK tersebut juga sudah diterima oleh Dewas.
"Atas dasar pemberitahuan tersebut majelis sidang menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada hari Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, dengan terperiksa akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan," kata Ali.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah mengantongi keterangan dari para saksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Dewas kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP dengan terlapor Lili Pintauli ke sidang etik.
Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan soal ketidakhadiran Lili Pintauli dalam sidang etik yang digelar oleh Dewas. Lili tidak hadir dalam sidang etik karena sedang mengikuti rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) di Bali.
"Sejak Senin (4/7/2022), tiga pimpinan KPK melaksanakan penugasan dinas untuk memberikan keynote speech dan menjadi narsum dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) yang digelar di Bali," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Lili Pintauli ke Bali terkait G20, Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Ali menjelaskan, kegiatan G20 ACWG di Bali tersebut sudah terjadwal jauh sebelum adanya agenda sidang perdana dugaan pelanggaran etik Lili. Karena itu, Lili diwajibkan mengikuti agenda G20 ACWG, sehingga tidak bisa menghadiri sidang etik Dewas KPK. "Agenda ini telah terjadwalkan sejak awal tahun, di mana, Indonesia mulai memegang Presidensi G20 tahun 2022, yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholder baik regional, nasional, maupun internasional," katanya.
Menurut Ali, peran KPK di G20 ACWG sangat penting. Sebab, korupsi saat ini menjadi permasalahan seluruh bangsa di dunia. Korupsi menjadi salah satu penghambat pertumbuhan ekonomi global. Karena itu penting bagi KPK untuk bersuara di acara tersebut.
"KPK menyadari urgensi pertemuan ini, mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara, di mana untuk memberantasnya butuh kerja sama, kolaborasi, dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan bersama tersebut," paparnya.
Baca juga: Dewas KPK Jawab Rumor Disuap Lili Pintauli Agar Lolos Sidang Etik
"Sebagai Chair ACWG dalam Presidensi G20 tahun 2022, menjadi kesempatan bagi KPK untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemberantasan korupsi pada tataran nasional maupun global," kata Ali.
Lebih lanjut diungkapkan Ali, pimpinan KPK juga sudah bersurat resmi ke Dewas terkait ketidakhadiran Lili Pintauli dalam sidang etik. Bahkan, Ali mengaku mendapat informasi bahwa surat pemberitahuan dari pimpinan KPK tersebut juga sudah diterima oleh Dewas.
"Atas dasar pemberitahuan tersebut majelis sidang menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada hari Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, dengan terperiksa akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan," kata Ali.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah mengantongi keterangan dari para saksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Dewas kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP dengan terlapor Lili Pintauli ke sidang etik.
Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
(abd)