Bupati Bengkalis Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp28,87 Miliar

Jum'at, 26 Juni 2020 - 00:38 WIB
loading...
A A A
Anggota JPU Moch Takdir Suhan membeberkan, pada 2013 ada total enam paket proyek/kegiatan pembangunan jalan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 (multi years). Satu di antaranya yakni proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning yang dimenangkan oleh PT CGA. Tapi ternyata ada sanggahan dari peserta lelang lain bahwa PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank). Akibatnya penunjukkan PT CGA sebagai penyedia barang/jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

PT CGA menggugat keputusan pembatalan tersebut ke PTUN Pekanbaru hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Belakangan pada Juli 2015, MA memutuskan membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalan Duri - Sei Pakning dan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak (perjanjian) pekerjaan dengan PT CGA.

Atas dasar putusan tersebut, kemudian kurun Januari hingga Februari 2016 Ichsan Suadi menemui Amril Mukminin yang telah resmi ditetapkan sebagai calon Bupati Bengkalis terpilih untuk periode 2016-2021. Ichsan menyampaikan tentang putusan kasasi oleh MA tadi serta meminta bantuan Amril agar PT CGA ditunjuk sebagai pelaksa proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.

Pertemuan Ichsan dan Amril berlangsung di Pekanbaru maupun di sebuah restoran di Jakarta. Takdir membeberkan, saat pertemuan itu, Ichsan memberikan amplop cokelat berisi uang SGD100.000 atau setara Rp1 miliar yang diterima Amril melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul.

Bagian berikutnya dari total suap SGD520.000 atau setara Rp5,2 miliar terjadi dalam kesempatan lain. Masing-masing sejumlah SGD150.000 atau setara Rp1,5 miliar yang diterima di sebuah restoran di Medan pada Februari 2017. Sebesar SGD170.000 atau setara Rp1,7 miliar diterima di pinggir jalan di Pekanbaru pada Juni 2017. Sejumlah SGD100.000 atau setara Rp1 miliar di sebuah kamar di Riau pada Juli 2017.

Anggota JPU Tonny Frenki Pangaribuan membeberkan dakwaan kedua ihwal penerimaan gratifikasi. Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode 2016-2021 telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan kurun Juli 2013 sampai dengan Juli 2019. Lokasi perbuatan di antaranya di rumah Amril di Jalan Pelajar RT/RW 003/002 Kelurahan Muara Basung Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan di Wisma Srimahkota (rumah dinas Bupati Bengkalis) Jalan Antara, Kabupaten Bengkalis.

"Terdakwa (Amril) menerima gratifikasi berupa uang yang diterima setiap bulannya berasal dari pemberian pengusaha sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis, yaitu dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755, yang diterima Terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Kasmarni (istri terdakwa) pada salah satu bank nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200," ungkap JPU Tonny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Rekomendasi
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Sukun Disebut Superfood...
Sukun Disebut Superfood Lokal Indonesia, Guru Besar IPB Beberkan Keunggulannya
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved