Bupati Bengkalis Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp28,87 Miliar

Jum'at, 26 Juni 2020 - 00:38 WIB
loading...
A A A
Dia menegaskan, penerimaan gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan Amril selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode 2016-2021 serta telah berlawanan dengan kewajiban Amril selaku penyelenggara negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

JPU Tonny mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dari Jonny Tjoa bermula pada 2003. Saat itu Amril masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Jonny Tjoa yang merupakan Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS) yang berlokasi daerah
Balairaja, Kabupaten Bengkalis meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke PT MASS.

Jonny juga meminta agar Amril mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan. Atas bantuan Amrl, Jonny memberikan kompensasi berupa uang Amril sebesar Rp5 (lima rupiah) per kilogram tandan buah sawit (TBS) dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang kemudian diberikan Jonny ke Amril dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni (istri Amril) nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening nomor rekening 702114976200 pada Bank setiap bulan sejak Juli 2013 hingga saat Amril telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

JPU Tonny melanjutkan, penerimaan gratifikasi dari Adyanto bermula pada awal 2014 saat Amril masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Adyanto yang merupakan Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS) yang beroperasi di Desa Balairaja, Kabupaten Bengkalis, meminta bantuan Amril untuk mengamankan kelancaran operasional pabrik. Atas bantuan Amril, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Amril dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 (lima rupiah) per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.

Uang diberikan ke Amril secara tunai melalui Kasmarni di rumah kediaman Amril setiap bulan sejak awal 2014. Setelah Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada Februari 2016, Adyanto meneruskan pemberian uang kepada Amril. Untuk penerimaan suap, JPU mendakwa Amril Mukminin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Untuk penerimaan gratifikasi, Amril didakwa dengan Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan JPU, Amril Mukminin mengaku mengerti dan sudah mendengarkan. Amril mengungkapkan, isi dakwaan yang disusun dan telah dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta yang ada. Karenanya Amril mengaku keberatan. Di sisi lain, Amril meminta ke majelis hakim agar penahanannya dipindah dari Rutan Cabang KPK di Jakarta ke Pekanbaru, Provinsi Riau. Alasan pemindahan lokasi penahanan ke Riau karena tidak ada satu pun keluarga Amril di Jakarta.

"Saya selaku terdakwa, saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan. Dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya, saya keberatan dengan dakwaan," kata Amril.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
IRGC Serang 3 Pangkalan...
IRGC Serang 3 Pangkalan Militer Zionis, Israel Gempur 5 Kota Iran
Tak Lupa Masa Lalu,...
Tak Lupa Masa Lalu, RM BTS Beri Hadiah Pernikahan Rp120 Juta untuk Sleepy
Berita Terkini
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved