KPK Tahan Bupati Bengkalis Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

Jum'at, 07 Februari 2020 - 05:12 WIB
KPK Tahan Bupati Bengkalis...
KPK Tahan Bupati Bengkalis Terkait Kasus Suap Proyek Jalan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penahanan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) pada Kamis (6/2/2020) malam. Amril sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020 untuk tersangka AM ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Usai diperiksa dan resmi mengenakan rompi oranye, Amril tidak banyak bicara saat dikonfirmasi seputar kasusnya. "Tanya penasihat hukum saya saja," kata Amril sambil masuk ke mobil tahanan KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Diketahui Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.

Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak tahun 2017-2019 pada Februari 2016

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA, untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Sehingga total uang yang diduga diterima Amril sebanyak Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas ulahnya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)