Besok, PKS Gugat Presidential Threshold 20% ke MK
Selasa, 05 Juli 2022 - 19:29 WIB
loading...
Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengungkapkan bahwa permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) akan menggugat ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ) 20% kursi DPR atau 25% suara nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu itu akan didaftarkan ke MK pada sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (6/7/2022).
Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengungkapkan bahwa permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi. “Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (5/7/2022).
Dia mengatakan, pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Tujuannya, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.
Baca juga: Mahfud MD Usul Angka Presidential dan Parliamentary Threshold Sama 4%
Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengungkapkan bahwa permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi. “Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (5/7/2022).
Dia mengatakan, pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Tujuannya, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.
Baca juga: Mahfud MD Usul Angka Presidential dan Parliamentary Threshold Sama 4%
Lihat Juga :