Direksi BUMN Amarta Karya Diduga Kerap Minta Uang, KPK Periksa Pegawai
Selasa, 05 Juli 2022 - 10:26 WIB
loading...
KPK memeriksa sejumlah pegawai PT Amarta Kaya (Persero) untuk mengonfirmasi dugaan permintaan uang oleh direksi. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan permintaan uang oleh oknum direksi BUMN PT Amarta Karya . Dugaan permintaan uang oknum direksi tersebut dikonfirmasi penyidik KPK ke para pegawai perusahaan tersebut pada Senin, 4 Juli 2022.
Para pegawai yang diperiksa adalah Kepala Departemen Utang Piutang, Syafriali; mantan Kepala PPIC dan Project Manager, Aristianto; Kepala Departemen Keuangan, Onih; serta Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak, Rizal Fadillah.
"Saksi hadir semua. Dikonfirmasi tim penyidik mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT AK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Kolaborasi Erick Thohir dan Kejaksaan Bongkar Korupsi BUMN Perlu Dilanjutkan
Selain soal dugaan adanya permintaan uang dari oknum direksi, para pegawai PT Amarta Karya juga didalami ihwal modus subkontraktor fiktif. Diduga, terdapat beberapa subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya yang merugikan keuangan negara.
Para pegawai yang diperiksa adalah Kepala Departemen Utang Piutang, Syafriali; mantan Kepala PPIC dan Project Manager, Aristianto; Kepala Departemen Keuangan, Onih; serta Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak, Rizal Fadillah.
"Saksi hadir semua. Dikonfirmasi tim penyidik mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT AK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Kolaborasi Erick Thohir dan Kejaksaan Bongkar Korupsi BUMN Perlu Dilanjutkan
Selain soal dugaan adanya permintaan uang dari oknum direksi, para pegawai PT Amarta Karya juga didalami ihwal modus subkontraktor fiktif. Diduga, terdapat beberapa subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya yang merugikan keuangan negara.
Lihat Juga :