Kolaborasi Erick Thohir dan Kejaksaan Bongkar Korupsi BUMN Perlu Dilanjutkan

Sabtu, 04 Juni 2022 - 13:00 WIB
loading...
Kolaborasi Erick Thohir...
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kerja sama yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar praktik rasuah di BUMN harus dilanjutkan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kerja sama yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar praktik rasuah di BUMN harus dilanjutkan. Dia menilai kolaborasi antara eksekutif dan yudikatif menjadi bagian dari upaya bersih-bersih.

Karenanya, hal tersebut perlu didukung dan mendapat apresiasi. “Harus dilanjutkan, tetap terbuka dan transparan agar benar-benar terjadi pembersihan,” kata Fickar, Sabtu (4/6/2022).

Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir pada Januari lalu memberikan laporan audit investigasi terkait pengelolaan keuangan di sejumlah perusahaan plat merah kepada Kejaksaan Agung. Laporan tersebut direspons langsung oleh Kejaksaan Agung dengan menggelar penyelidikan.





Kini, sejumlah perusahaan menjadi sasaran penyidikan Kejaksaan Agung, seperti dugaan korupsi Garuda, Krakatau Steel, juga Waskita Beton Precast. Fickar mendukung Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi di sejumlah perusahaan pelat merah. Itu karena Korps Adhyaksa secara moril memiliki tanggung jawab terhadap kebocoran-kebocoran yang terjadi di BUMN.

“Kejaksaan bisa bertindak. Karena secara moriil, Kejaksaan memiliki tanggung jawab atas kebocoran-kebocoran yang terjadi di BUMN. Tetap harus transparan untuk menghindari kongkalikong,” tutur Fickar.

Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir pada 11 Januari lalu bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam pertemuan, Erick memberikan sejumlah laporan terkait pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah, salah satunya PT Garuda Indonesia Tbk.

Setelah pertemuan, Kejaksaan Agung langsung memulai penelusuran. Kini, beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan, dengan menempatkan sejumlah tersangka. Untuk kasus Garuda, misalnya, Kejaksaan Agung setidaknya telah menetapkan tiga tersangka.

Kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast juga telah memasuki tahap penyidikan. Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi Krakatau Steel yang telah naik ke tahap penyidikan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)