Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Ini Prosedurnya
Selasa, 05 Juli 2022 - 07:14 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian lengkapi fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada). Surat pengantar dari RT/RW yang sudah lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah dikumpulkan tadi. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Proses ini sekitar 7 hari kerja, dan pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan (tak boleh diwakilkan karena keperluan verifikasi fiisk).
Sementara untuk KTP warga yang hilang karena terdampak bencana, seperti banjir, atau lainnya, bisa segera mengurusnya dengan gampang.
"Langsung datang ke kelurahan saja," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris.
"Cuma lapor saja ke kelurahan, KTP dan KK hilang atau rusak, nanti dimasukan NIK akan cetak di sana. Tidak harus ke sini lagi (kantor Dukcapil)," tambahnya.
Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah dikumpulkan tadi. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Proses ini sekitar 7 hari kerja, dan pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan (tak boleh diwakilkan karena keperluan verifikasi fiisk).
Sementara untuk KTP warga yang hilang karena terdampak bencana, seperti banjir, atau lainnya, bisa segera mengurusnya dengan gampang.
"Langsung datang ke kelurahan saja," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris.
"Cuma lapor saja ke kelurahan, KTP dan KK hilang atau rusak, nanti dimasukan NIK akan cetak di sana. Tidak harus ke sini lagi (kantor Dukcapil)," tambahnya.
Lihat Juga :