Airlangga: Kegiatan Keramaian Wajib Vaksinasi Booster Covid-19
Senin, 04 Juli 2022 - 12:17 WIB
loading...
Vaksin Booster juga akan menjadi syarat kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
“Satgas sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga. Jadi dikaitkan dengan izin keramaian,” tegas Airlangga saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Bakal Menjadi Syarat Perjalanan Udara
Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi mengingatkan agar Aplikasi PeduliLindungi terus dioptimalkan untuk monitoring kegiatan masyarakat. “Kemudian yang berikut tadi Bapak Presiden mengingatkan bahwa aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat”
“Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi karena tadi diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi, jadi pandemi belum usai,” tegasnya.
“Satgas sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga. Jadi dikaitkan dengan izin keramaian,” tegas Airlangga saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Bakal Menjadi Syarat Perjalanan Udara
Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi mengingatkan agar Aplikasi PeduliLindungi terus dioptimalkan untuk monitoring kegiatan masyarakat. “Kemudian yang berikut tadi Bapak Presiden mengingatkan bahwa aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat”
“Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi karena tadi diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi, jadi pandemi belum usai,” tegasnya.
Lihat Juga :