Update Penyakit Mulut dan Kuku: 2.002 Ekor Mati, 315.448 Sakit, dan 105.915 Sembuh
Minggu, 03 Juli 2022 - 14:07 WIB
loading...
Berdasarkan data yang dilihat dari situs Siaga PMK pada Minggu 3 Juli 2022 pukul 11.43 WIB, terdapat 315.448 kasus PMK. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) pada hewan ternak di Tanah Air. PMK saat ini telah menyebar ke 20 provinsi dan 227 kota/kabupaten.
Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id pada Minggu 3 Juli 2022 pukul 11.43 WIB, terdapat 315.448 kasus PMK. Kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 204.718 ekor, dinyatakan sembuh 105.915 ekor, potong bersyarat 2.777 ekor, dan dinyatakan mati 2.002 ekor.
Total hewan yang sudah divaksin 259.244 ekor. Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 125.633 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.296 kasus dan Aceh 34.223 kasus.
Baca juga: Muhadjir Effendy Minta Kampus Ikut Tangani Wabah PMK
Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 307.433 ekor, kerbau 5.583 ekor, dan kambing 1.382 ekor. Sekadar diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Terdapat ada enam poin yang ditetapkan. Pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.
Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id pada Minggu 3 Juli 2022 pukul 11.43 WIB, terdapat 315.448 kasus PMK. Kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 204.718 ekor, dinyatakan sembuh 105.915 ekor, potong bersyarat 2.777 ekor, dan dinyatakan mati 2.002 ekor.
Total hewan yang sudah divaksin 259.244 ekor. Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 125.633 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.296 kasus dan Aceh 34.223 kasus.
Baca juga: Muhadjir Effendy Minta Kampus Ikut Tangani Wabah PMK
Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 307.433 ekor, kerbau 5.583 ekor, dan kambing 1.382 ekor. Sekadar diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Terdapat ada enam poin yang ditetapkan. Pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.
Lihat Juga :