Update Penyakit Mulut dan Kuku: 2.002 Ekor Mati, 315.448 Sakit, dan 105.915 Sembuh

Minggu, 03 Juli 2022 - 14:07 WIB
loading...
Update Penyakit Mulut...
Berdasarkan data yang dilihat dari situs Siaga PMK pada Minggu 3 Juli 2022 pukul 11.43 WIB, terdapat 315.448 kasus PMK. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) pada hewan ternak di Tanah Air. PMK saat ini telah menyebar ke 20 provinsi dan 227 kota/kabupaten.

Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id pada Minggu 3 Juli 2022 pukul 11.43 WIB, terdapat 315.448 kasus PMK. Kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 204.718 ekor, dinyatakan sembuh 105.915 ekor, potong bersyarat 2.777 ekor, dan dinyatakan mati 2.002 ekor.

Total hewan yang sudah divaksin 259.244 ekor. Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 125.633 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.296 kasus dan Aceh 34.223 kasus.





Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 307.433 ekor, kerbau 5.583 ekor, dan kambing 1.382 ekor. Sekadar diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Terdapat ada enam poin yang ditetapkan. Pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.

Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, dana siap pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
Kementan Dorong Penyuluh...
Kementan Dorong Penyuluh Pertanian Optimalkan Pelaporan Luas Tambah Tanam melalui E-Pusluh
Presiden Prabowo Diminta...
Presiden Prabowo Diminta Berantas Mafia Impor Bawang Putih
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Cermat Impor Daging di Tengah Wabah PMK
Penyakit Mulut dan Kuku...
Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Pemerintah Diminta Stop Impor Daging
Akselerasi dan Pendampingan...
Akselerasi dan Pendampingan Dinilai Penting bagi Petani Milenial
Lada, Mutiara Terpendam...
Lada, Mutiara Terpendam Indonesia
Kementan Serahkan Tanda...
Kementan Serahkan Tanda Daftar Varietas Anggur di Rangkaian Rakernas Aspai
Pemerintah Diminta Perkuat...
Pemerintah Diminta Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Pangan
Rekomendasi
Tiga Alasan Utama Mundurnya...
Tiga Alasan Utama Mundurnya LG dari Proyek Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
Tahun Ini, Haji Terakhir...
Tahun Ini, Haji Terakhir di Musim Panas
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
Berita Terkini
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
1 jam yang lalu
Menko Yusril: Aset Hasil...
Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
1 jam yang lalu
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen...
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen Tegaskan Tak Terkait Sikap Try Sutrisno
3 jam yang lalu
Mutasi Letjen TNI Kunto...
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Diduga Terkait Sikap Try Sutrisno yang Mendukung Pemakzulan Wapres
3 jam yang lalu
Politikus Gerindra Sebut...
Politikus Gerindra Sebut Prabowo Sudah Mundur dari Ormas GRIB sejak Lama
4 jam yang lalu
Kebijakan Bahlil Soal...
Kebijakan Bahlil Soal Sumur Minyak Ilegal Dorong Kepastian Hukum dan Keterlibatan UMKM
4 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved