Sama-sama Urusi Pertahanan, Ini Perbedaan Panglima TNI dan Menhan

Sabtu, 02 Juli 2022 - 05:14 WIB
loading...
Sama-sama Urusi Pertahanan,...
Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) merupakan dua jabatan yang memegang peranan penting dalam urusan pertahanan Indonesia. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) merupakan dua jabatan yang memegang peranan penting dalam urusan pertahanan Indonesia. Secara jabatan, posisi keduanya juga sejajar.

Karena sama-sama mengurusi pertahanan, bagi masyarakat awam tugas dan fungsi Panglima TNI dan Menteri Pertahanan sekilas terlihat mirip. Lantas apa perbedaan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan? Baca juga: Simak! Ini Perbedaan 3 Grup Kopassus, Nomor 3 Ahli Intelijen

Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disebutkan Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Sementara, Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan negara.

Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Hanya saja, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Kemhan).

Untuk tugas dan kewajiban, Panglima TNI melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer, mengembangkan doktrin TNI, menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer, menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bertemu Panglima TNI,...
Bertemu Panglima TNI, Kapolri Ungkap Ada yang Ingin Pecah Belah Sinergitas TNI-Polri
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Rapat Satgas PKH di...
Rapat Satgas PKH di Kemenhan, Panglima TNI hingga Jaksa Agung Hadir, Kapolri Tak Terlihat
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Zelensky Pecat Menhan...
Zelensky Pecat Menhan Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia, Menhan ke-4 yang Didepak
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
Menhan AS Tegaskan Tak...
Menhan AS Tegaskan Tak akan Lagi Subsidi Negara-negara Kaya
Rekomendasi
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved