Sama-sama Urusi Pertahanan, Ini Perbedaan Panglima TNI dan Menhan
loading...

Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) merupakan dua jabatan yang memegang peranan penting dalam urusan pertahanan Indonesia. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) merupakan dua jabatan yang memegang peranan penting dalam urusan pertahanan Indonesia. Secara jabatan, posisi keduanya juga sejajar.
Karena sama-sama mengurusi pertahanan, bagi masyarakat awam tugas dan fungsi Panglima TNI dan Menteri Pertahanan sekilas terlihat mirip. Lantas apa perbedaan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan? Baca juga: Simak! Ini Perbedaan 3 Grup Kopassus, Nomor 3 Ahli Intelijen
Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disebutkan Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Sementara, Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan negara.
Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Hanya saja, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Kemhan).
Untuk tugas dan kewajiban, Panglima TNI melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer, mengembangkan doktrin TNI, menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer, menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
Karena sama-sama mengurusi pertahanan, bagi masyarakat awam tugas dan fungsi Panglima TNI dan Menteri Pertahanan sekilas terlihat mirip. Lantas apa perbedaan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan? Baca juga: Simak! Ini Perbedaan 3 Grup Kopassus, Nomor 3 Ahli Intelijen
Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disebutkan Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Sementara, Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan negara.
Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Hanya saja, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Kemhan).
Untuk tugas dan kewajiban, Panglima TNI melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer, mengembangkan doktrin TNI, menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer, menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
Lihat Juga :